SKRIPSI HES
Penyelesaian Sengketa Pada Akad Musyarakah Dalam Pembiayaan Produktif Di KSPPS BTM Batang Ditinjau Dari Fatwa DSN No : 08/DSN-MUI/IV/2000
Pesatnya pertumbuhan pada kegiatan ekoonoomi terbuka peluang akan adanya sengketa diantara pihak-pihak penyedia jasa layanan keuangan syariah dengan nasabah. Di Koprasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitut Tamwil Muhamadiyah Batang terdapat sengketa pada pembiayaan produktif, dalam menyelesaiakan sengketa tersebut BTM Batang memilih jalur litigasi yaitu di Pengadilan Agama setelah tidak tercapainya musyawarah. Dalam sengketa tersebut menyebabkan kerugian bagi BTM Batang, kerugian itu dibebankan kepada nasabah. Hal ini tidak sesuai dengan Fatwa DSN No : 08/DSN-MUI/IV/2000. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada akad musyarakah di KSPPS BTM Batang dalam pembiayaan produktif serta untuk mengetahui tinjauan hukum Fatwa DSN No:08/DSN-MUI/IV/2000 dalam penyelesaian sengketa pembiayaan produktif di KSPPS BTM Batang. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Suberdata diperoleh dari hasil sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data cara analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa akad pembiayaan produktif di BTM Batang tidak sesuai dengan Fatwa DSN No:08/DSN-MUI/IV/2000, yang seharusnya diselesaiakan melalui BASYARNAS, tetapi BTM batang memilih jaur litigasi ke Pengadilan Agama Batang dikarenakan biaya penyelesaian sengketa di BASYARNAS cukup banyak. Dalam pembagian kerugian atas sengketa BTM punya cara tersendiri yaitu apabila kerugian berasal dari nasabah maka nasabah harus menanggung kerugian tersebut dan apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian BTM amaka kerugaian di tanggung BTM. Adapun penyelesaian sengketa di KSPPS BTM Batang tidak sesuai dengan fatwa karena terjadinya kerugian akibat pembiayaan bermasalah dibebankan seutuhnya kepada pengelola atau musyarik padahal dalam fatawaa disebutkan, kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
24SK2412037.00 | SK HES 24.037 NAD p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain