SKRIPSI HTN
Inkonsistensi Norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusannya terkait evaluasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Kamis, 25 November 2021. Ketidakonsistennya MK dalam memberikan putusan terhadap undang-undang no 11 tahun 2020 dinilai dari putusannya yang menetapkan bahwa undang-undang no 11 tahun 2020 inkonstitusional namun masih dinyatakan berlaku. Ketidakpastian ini jelas terasa mengingat bahwa peraturan yang dinyatakan cacat secara formil dan bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 ini masih beralaku. Beberapa penyebab yang menjadi isi dari skirpsi ini mengenai kenapa MK mengeluarkan putusan yang sedemikian rupa multitafsir, salah satu penyebab yang dijadikan penulis sebagai factor utamanya adalah karena perbedaan oleh 4 hakim konstitusi yang pada dasarnya menetapkan bahwa undang-undang no. 11 tahun 2020 konstitusional. Akibat yang ditimbulkan dari putusan tersebut beradmpak pada peraturan pelaksana yang sudah di terbitkan, Dimana bias disimpulkan bahwa peraturan pelaksana yang sudah dibuat bahkan dijalankan karena telah ditetapkan merupakan sebuah peraturan yang lahir dari peraturan yang inkonstitusional. Legitimasi dari peraturan tersebut ada,namun statusnya lemah dan kurang jelas karena pentapan oleh MK yang menghasilkan penafsiran multitafsir. Putusan ini mengadakan berbagai pendapat yang berbeda-beda mulai dari yang pro hingga kontra, beberapa pendapat yang pro menyatakan bahwa putusan ini sudah sangat sesuai untuk memenuhi kebutuhan hukum sekarang, putusan mk dirasa sangat tepat disamping menjawab keluhan masyarakat juga tidak mengesampingkan urusan pemerintah untuk memajukan investasi di indonesia. Sebaliknya dengan pendapat kontra yang menilai bahwa putusan mk ini multitafsir sehingga akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat bahka pemerintah dan pembuat undang-undang ini sendiri, MK harusnya memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat, setiap poin dan putusannya diucapkan secara jelas dan rinci. Mengingat teori positif dan negatif legislatur, penempatan MK disini adalah sebaga positive legislatur dimana MK bukan hanya memberikan putusan atau membatalkan norma saja melainkan juga membuat rumusan norma baru didalamnya dimana telah melampaui kewenangannya dengan mengambil kewenagnan DPR sebagai pembuat undang-undang.
24SK2413031.00 | SK HTN 24.031 DIK i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain