SKRIPSI HKI
Pemberian Mahar Berupa Tiket Konser Coldplay Dari Pernikahan Faridzky Adhi Baskara dan Anestasia Ayu Widyadhana
Pemberian Mahar Berupa Tiket Konser Coldplay dari pernikahan Faridzky Adhi Baskara dan Anestasia Ayu Widyadhana”, Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.Pembimbing Ahmad Umardani, M.Sy. Mahar merupakan sebuah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik dalam bentuk jasa, atau barang yang tidak beretentangan dengan ajaran dari agama Islam. Mahar menggunakan tiket konser dalam pernikahan telah terjadi pada bulan lalu. Hal ini sempat heboh dikalangan masyarakat khususnya di media sosial mengenai mahar perikahan dengan tiket konser coldplay ini. Karena pada dasarnya yang dipertanyakaan mengenai mahar berupa tiket konser coldplay tersebut yaitu sebagai berikut: Bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap pemberian mahar pernikahan dengan tiket konser coldplay. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yaitu menggumpulkan informasi serta data secara mendalam melalui berbagai literatur seperti berupa jurnal, buku, dokumen, internet atau lainya yang sesuai dan masuk dalam pembahasan topik permasalahan yang peneliti bahas yaitu mengenai pemberian mahar pernikahan menggunakan tiket konser coldplay. Hasil penelitian ini bahwa hukum pemberian mahar berupa tiket konser coldplay dalam pernikahan Faridzky Adhi Baskra dan Anestasia Ayu Widyadhana ada dua pendapat yang berbeda, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Hal ini berkaitan dengan hukum menonton musiknya. Seperti Menurut Madzhab Hanafiyah mengenai mahar tiket musik itu halal atuapun haram sebenarya mendengarkan musik hukumnya bagi Hanafiyah makruh ( hukumnya wajib dihindari) dan bukan dikatakan sebagai haram. Akan tetapi dikalangan Hanafiyah juga beragam mengenai pendapat musik itu halal atau haram juga bervariasi mengenai statusnya. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa mahar menggunakan tiket konser tersebut tidak mempengaruhi keabsahan dari mahar tersebut karena mahar menggunakan tiket hanyalah sebagai mahar tambahan saja dan juga tidak bermanfaat karena hanya berupa tiket konser dan cenderung menghamburkan uang karena tiket yang dibeli bukanlah harga yang murah serta banyak beranggapan mengenai musik itu haram. Kata Kunci : Mahar, Maskawin, Perkawinan, Tiket. ABSTRAK Dimas Febriansyah, Nim. 1119073, "Giving dowry in the form of Coldplay concert tickets from the wedding of Faridzky Adhi Baskara and Anestasia Ayu Widyadhana", Thesis, Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia, K.H State Islamic University. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Supervisor Ahmad Umardani, M.Sy. A dowry is a gift from the prospective groom to the prospective bride, either in the form of services or goods that do not conflict with the teachings of the Islamic religion. The dowry using concert tickets in marriage occurred last month. This has caused a stir among the public, especially on social media, regarding the wedding dowry with Coldplay concert tickets. Because basically the question regarding the dowry in the form of Coldplay concert tickets is as follows: What are the provisions of Islamic law regarding giving a wedding dowry in the form of Coldplay concert tickets. This research uses the library research method, namely collecting information and data in depth through various literature such as journals, books, documents, the internet or other things that are appropriate and included in the discussion of the problem topic that the researchers discussed, namely regarding giving a wedding dowry using Coldplay concert tickets. . The results of this research show that there are two different opinions regarding the law of giving a dowry in the form of Coldplay concert tickets at the wedding of Faridzky Adhi Baskra and Anestasia Ayu Widyadhana, some allow it and some do not. This is related to the law of watching music. As according to the Hanafiyah Madzhab regarding the dowry for music tickets, whether it is halal or haram, actually listening to music is makruh for Hanafiyah (the law must be avoided) and is not said to be haram. However, among the Hanafiyah, opinions about whether music is halal or haram also vary regarding its status. Therefore, the author concludes that the dowry using concert tickets does not affect the validity of the dowry because the dowry using tickets is only an additional dowry and is also not useful because it is only a concert ticket and tends to waste money because the tickets purchased are not cheap and many people think that about music being haram. Keywords: Dowry, Dowry, Marriage, Tickets.
24SK2411062.00 | SK HKI 24.062 DIM p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain