SKRIPSI HKI
Prosedur Mediasi Bagi Mediator Non Hakim Terhadap Pelaksanaan Mediasi Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Batang (Analisis Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan)
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediator. Ketentuan mengenai mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Munculnya PERMA No. 1 Tahun 2016 tentu akan mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan, guna untuk mendamiakan para pihak, akan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Batang masih banyak. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meniliti pelaksanaan mediasi yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Batang dengan menggunakan teori PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sudah sesuaikah dengan praktiknya Menurut Pasal 27,28 dan 30 Perma Nomor 1 Tahun 2016, keberhasilan mediasi dibagi 4 kriteria: 1) mencapai kesepakatan damai (2) mediasi berhasil (3) mediasi tidak berhasil (4) mediasi tidak dapat dilaksanakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber data primer dan sekunder. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui teknik wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari sumber pertama yakni melalui wawancara kepada mediator non hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data dalam bentuk naratif, kemudian penarikan kesimpulan diambil dari hasil reduksi data dengan mengacu pada tujuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediator non hakim dalam mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Batang dipengaruhi oleh substansi hukum, struktur hukum,budaya kultur hukum, fasilitas yang dapat mendukung keberhasilan dalam memediasi pada perkara perceraian. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediator non hakim dalam melaksanakan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Batang dipengaruhi faktor agama, sosiologis dan psikologis. Kata kunci : Mediator, Pengadilan Agama, Perceraian, PERMA no 1 tahun 2016. ABSTRACT Mediation is a method of resolving disputes through a negotiation process to obtain an agreement between the parties with the assistance of a mediator. Provisions regarding mediation in court are regulated in the Republic of Indonesia Supreme Court Regulation no. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. The emergence of PERMA no. 1 of 2016 will certainly reduce the cases that go to court, in order to reconcile the parties, but in reality until now there are still a lot of cases that go to the Batang City Religious Court. This makes the author interested in examining the implementation of mediation in the Batang City Religious Court using the theory of PERMA No. According to Articles 27, 28 and 30 of Perma Number 1 of 2016, the success of mediation is divided into 4 criteria: 1) reaching a peaceful agreement (2) successful mediation (3) unsuccessful mediation (4) mediation cannot be carried out. This type of research is empirical juridical research using a qualitative approach sourced from primary and secondary data. The data in this research was collected through direct observation techniques in the field, interviews and documentation. The primary data source was obtained directly from the first source, namely through interviews with non-judge mediators at the Batang Religious Court. This research uses data analysis techniques in the form of data reduction, presenting data in narrative form, then drawing conclusions from the results of data reduction with reference to the research objectives. The results of this research show that the success of non-judge mediators in mediating divorce cases at the Batang Religious Court is influenced by legal substance, legal structure, legal culture, and facilities that can support success in mediating divorce cases. Factors that influence the success of non-judge mediators in carrying out mediation in divorce cases at the Batang Religious Court are influenced by religious, sociological and psychological factors. Keywords: Mediator, Religious Court, Divorce, PERMA no. 1 of 2016
24SK2411060.00 | SK HKI 24.060 FEL p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain