SKRIPSI HKI
Tinjauan Maqasid Asy-Syari'ah Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan (Studi di Desa Pajomblangan Kec.Kedungwuni Kab.Pekalongan)
Tinjauan Maqāṣid Asy-Syarī’ah Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan (Studi di Desa Pajomblangan Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan). Skripsi Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pembimbing Khafid Abadi, M.H.I Salah satu tujuan dari sebuah perkawinan adalah untuk mendapatkan dan melanjutkan keturunan. Tetapi bagi pasangan yang tidak dikaruniai anak oleh Allah dapat melakukan pengangkatan anak. Di Indonesia proses pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yangmana proses pengangakatan anak harus dilakukan melalui putusan pengadilan guna memperoleh kepastian dan legalitas hukum. Akan tetapi di Desa Pajomblangan Kec. Kedungwuni masih terdapat pasangan yang tidak melegalkan adopsi tersebut ke pengadilan. Selain itu terdapat orang tua yang mencantumkan nasab anak kepada ayah angkatnya. Dalam adopsi pertimbangan kemaslahatan terhadap anak sangat penting. Dengan pengangkatan atau adopsi anak, diharapkan anak akan lebih terawat dengan baik. Dalam hal ini memunculkan pertanyaan bagaimana praktik pengangkatan anak di Desa Pajomblangan Kedungwuni, dan bagaimana tinjauan maqāṣid asy-syarī’ah terhadap pengangkatan anak di desa tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Data-data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan sumber data hukum primer, dan data hukum sekunder. Analisis data yang digunakan menggunakan metode analisis deskripstif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan oleh pasangan di Desa Pajomblangan dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan dan kerelaan antar orang tua kandung dan orang tua angkat tanpa adanya legalitas putusan pengadilan. Selain itu dalam surat kependudukan (akta kelahiran dan KK), anak tercatat dan berstatus sebagai anak kandung dari orang tua angkat. Dalam Islam dan perundang-undangan jelas dilarang dan tidak diakui. Dampak dari pengangkatan anak yang demkian ialah tidakadanya perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan suatu hari, terputusnya nasab anak dengan orang tua kandung, dan anak tidak mengenal keluarga aslinya. Jika ditinjau dari Praktik pengangkatan anak tanpa adanya penetapan pengadilan di Desa Pajomblangan termasuk pada tingakatan Al-ḥajjiyat, sebab hanya memenuhi 1 (satu) kemaslahatan dari 5 pokok maqāṣid as-syarīʻah, yakni pemeliharaan agama (ḥifẓ ad-dīn). Dalam aspek pemeliharaan akal (ḥifẓ al-aqli), pemeliharaan jiwa (ḥifẓ an-nafs), pemeliharaan harta (ḥifẓ al-māl), dan pemeliharaan keturunan (ḥifẓ an-nasl) masih terdapat kemafsadatan, dan kemaslahatan belum sepenuhnya terpenuhi
24SK2411053.00 | SK HKI 24.053 RIS t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain