SKRIPSI HKI
Perilaku Kawin Cerai Masyarakat (Studi Kasus Desa Kutosari Kecamatan Doro Kabupaten Batang)
Perilaku Kawin Cerai Masyarakat ( Studi Kasus Desa Kutosari Kec. Doro Kab Pekalongan Skripsi Fakultas Syariah (FASYA) Jurusan Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pembimbing:Dr Siti Qomariyah, MA. Perilaku kawin cerai atau berulangkali nikah dan berulangkali cerai banyak terjadi di tengah masyarakat. Penulis menemukan beberapa kasus perilaku kawin cerai pada masyarakat Desa Kutosari Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan. Sejumlah pasangan beberapa kali menikah dan beberapa kali pula melakukan perceraian. Perilaku kawin cerai disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal pasangan maupun eksternal, dan membawa implikasi hukum yang luas. Tulisan ini bertujuan mendiskripsikan berbagai faktor yang melatar belakangi terjadinya banyak perilaku Kawin Cerai di desa Kutosari Kec. Doro dan dampak atau implikasi hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris, yang mendasarkan pada data primer maupun sekunder, dengan pendekatan diskriptif-kulitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan studi dokumen, Hasilnya: bahwa Masyarakat Desa Kutosari Doro banyak yang melakukan kawin cerai, 4 pasang terteliti telah melakukan perkawinan 3 kali hingga 6 kali, artinya telah bercerai setidaknya 2 kali hingga paling banyak 5 kali lalu menikah lagi. Adapun sebab-sebab yang melatarbelakngi perceraian mereka adalah karena alasan ekonomi, Faktor pernikahan dini, Kebutuhan seksual suami istri tidak terpenuhi, Pertengkaran terus menerus, Adanya pihak ketiga, Komunikasi yang kurang baik, Tidak jelas pembagian peran pasangan dalam ranah domestic, keingin bebasan dalam bekerja dan ketidak cocokan yang dialami masing-masing pasangan. Adapun implikasoi kawin cerai mereka berpengaruh terhadap psikis anak, pendidikan anak, akhlak anak. Anak-anak kurang mendapat didikan dan kasih sayang dari orangtuanya terutama dari pohak bapak. Sedangkan akibat hukum yang terjadi adalah kebanyakan hak asuh anak tetap pada istri.
24SK2411051.00 | SK HKI 24.051 SUK p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain