SKRIPSI HES
Sistem Bagi Hasil Antara Nelayan Pemilik Kapal Dalam Analisis Akad Mudharabah di Pelabuhan Batang
Hukum Positif telah mengatur ketentuan akad mudarabah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 252 bahwa ”Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.” Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerja sama mudarabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudarib (Nelayan), dibebankan pada pemilik modal. Akan tetapi, hal tersebut berbeda dalam penerapan di Pelabuhan Batang yaitu pembebanan kerugian justru di bebankan bersama nelayan dan pemilik kapal. Pembebanan risiko kerugian nelayan diambil dengan cara pengurangan upah nelayan dari kesepakan akad di awal. Sehingga ini, tidak sesuai dengan konsep dan akad mudarabah. Bagi hasil yang diterapkan pemilik kapal terhadap hasil melaut yaitu 50% : 50% setelah dikurangi untuk perbekalan peberangkatan selanjutnya. Namun, 50% untuk nelayan dibagikan terhadap seluruh nelayan yang ikut dalam pelayaran pencarian ikan kapal tersebut. Sehingga, menurut dugaan penulis bagi hasil tersebut tidak mencerminkan asas keadilan Hukum Ekonomi Syariah dan ketentuan akad mudarabah sebagaimana yang ada di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 252. Dalam metodologi penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang sifatnya pendekatan lapangan. Metode kualitatif adalah metode yang analisisnya tidak membuat kesimpulan apa pun dari data numerik yang didistribusikan secara sistematis (angka) namun, data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan. Kajian saat ini menekankan perlunya melakukan analisis dinamis terhadap fenomena yang dikaji dengan menggunakan logika Islam. Metode pengumpulan datanya dilakukan secara perlahan dan sengaja dengan cara menghubungi responden baik melalui wawancara (interview), observasi maupun melalui dokumentasi wawancara kepada para nelayan dan pemilik kapal. Pengumpulan data dilakukan di lokasi yang sama dengan pengumpulan data, sehingga perlu ditentukan apa yang dikumpulkan. Dalam penelitian apapun, langkah pertama dan satu-satunya yang harus dilakukan peneliti adalah mengumpulkan data. Sumber data berupa data primer di peroleh dengan teknik observasi dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier terdiri dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, jurnal, karya ilmiah, buku, Al-Qur’an dan hadist. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Praktik kerja sama bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal di Pelabuhan Batang belum dapat dikatakan adil secara ketentuan akad mudarabah, terdapat kerugian maka hal itu ditanggung dari pemilik modal (pemilik kapal) akan tetapi pembebanan kerugian justru di bebankan bersama nelayan dan pemilik kapal. Pembebanan risiko kerugian nelayan diambil dengan cara pengurangan upah nelayan dari kesepakan akad di awal. Jelas tidak sesuai dengan akad mudarabah yang telah diatur sedemikian rupa pada pasal 252 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (2) Hukum Ekonomi Syariah mengenai sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal di Pelabuhan Batang segi hukum Islam akadnya sah namun syaratnya batal menurut Imam Hanafiyah. Apabila terdapat syarat yang tidak menyebabkan ketidakjelasan keuntungan maka syaratnya batal akan tetapi akadnya sah. Kerugian dalam mudharobah menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.
24SK2412035.00 | SK HES 24.035 SEP s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain