SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembayaran Zakat di Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam. Berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembayaran zakat seharusnya melalui Amil zakat atau lembaga pengelola zakat. Amil zakat yang dimaksud menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Dalam realitasnya di Desa Kedungkebo, dalam perkembangannya muncul persoalan-persoalan mengenai kesadaran masyarakat dalam berzakat, yaitu minimnya
pengetahuan masyarakat tentang pembayaran zakat melalui lembaga zakat, mereka cenderung lebih memilih membayar zakat fitrah dan zakat maal melalui lembaga yang tidak resmi atau hanya di masjid saja dibandingkan melalui lembaga resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kesadaran hukum masyarakat terhadap sistem pembayaran zakat melalui lembaga zakat di Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Kedungkebo dalam membayar zakat melalui lembaga zakat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer penelitian ini adalah para masyarakat Desa Kedungkebo, panitia zakat dan pengurus lembaga zakat, dan sumber data sekunder informasi yang diperoleh dari hasil penelitian. Data dianalisis dengan menggunakan interaktif model dari Miles dan Huberman dengan proses: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan hasil kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Kesadaran hukum masyarakat di Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap dalam pelaksanaan pembayaran zakat melalui lembaga zakat tergolong rendah, hal ini dikarenakan masyarakat Desa Kedungkebo belum mengetahui dan memahami keutaman dan kelebihan membayar zakat melalui lembaga zakat, hal ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu : faktor pendidikan, kurangnya sosialisasi tentang zakat dan kurangnya peran tokoh masyarakat, faktor sosial atau kebiasaan, dan adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari kesadaran hukum masyarakat Desa Kedungkebo dalam pembayaran zakat melalui lembaga zakat antara lain yaitu : Pendistribusian zakat tidak tepat sasaran kepada 8 ansaf, tidak sesuai dengan prinsip syariah, terjadi kecemburuan sosial, timbulnya sifat tercela yaitu ria atau merasa berjasa.
Kata Kunci: Kesadaran hukum, Zakat Maal, Zakat Fitrah
24SK2412033.00 | SK HES 24.033 ASF k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain