SKRIPSI HES
Kepatuhan Hukum Nasabah Atas Kewajiban Pembayaran Angsuran Gadai di Pegadaian Syariah Kabupaten Batang
Gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan dan ditembus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Sedangkan pegadaian kantor cabang syariah Batang sebagai salah satu lembaga keuangan penyalur dana kredit bagi masyarakat yang tidak selalu berjalan dengan baik, ada kalanya debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan waktu yang disepakati antara pihak nasabah kepada lembaga pegadaian seperti dimana debitur tidak dapat melunasi pinjamannya sehingga pihak kreditur dalam hal ini pegadaian kantor cabang syariah Batang berhak menarik barang jaminan (marhun) dari debitur. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan hukum nasabah atas kewajiban pembayaran angsuran pinjaman gadai di Pegadaian Syariah di Kabupaten Batang dan menyelesaikan akibat hukum atas keterlambatan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman gadai di Pegadaian Syariah di Kabupaten Batang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau nama lainnya yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data berupa data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data, melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan penyajian data. Metode yang penulis gunakan untuk menganalisis yaitu metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum nasabah dalam pembayaran angsuran pinjaman gadai di pegadaian cabang Batang ini beberapa nasabah belum sepenuhnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan melalui wawancara langsung dengan pihak terkait, bahwa ada akibat hukumnya jika nasabah telat atau tidak mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama antara pihak gadai dan nasabah dalam pembayaran angsuran pinjaman gadai berdasarkan Fatwa DSN Nomor 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Maka kesimpulannya pihak nasabah harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pada waktu pembayaran angsuran pinjaman gadai di pegadaian cabang Batang.
Kata Kunci: Gadai, Akibat Hukum, Hukum Islam
24SK2412031.00 | SK HES 24.031 LUL k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain