SKRIPSI HES
Kepatuhan Hukum Agen Laku Pandai BSI Smart Dalam Layanan Terhadap Nasabah (Studi di BSI Smart Agen FEBI UIN Surakarta)
BSI Smart merupakan program laku pandai yang diselenggarakan oleh BSI. BSI Smart merupakan perpanjangan tangan BSI untuk memperkuat dan memperluas inklusivitas maupun akresibilitas masyarakat terhadap layanan dan produk perbankan syariah. Selain menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan, agen yang merupakan salah satu peran penting dalam pelaksanaan program laku pandai juga harus menjalani kewajibannya. Salah satunya yaitu melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan bank penyelenggara termasuk dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan agen tidak dapat beroperasi dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan laku pandai yang berlaku bagi bank penyelenggara. Bank penyelenggara laku pandai menetapkan ketentuan batasan biaya administrasi pada setiap transaksinya dan standar tersebut tentunya harus dipatuhi oleh seorang agen. Namun terkadang terdapat BSI Smart agen yang menetapkan biaya administrasi melebihi dengan standar yang sudah ditetapkan oleh BSI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan hukum agen laku pandai BSI Smart Agen FEBI UIN Surakarta dalam layanan terhadap nasabah dan akibat hukumnya jika terjadi ketidakpatuhan hukum. Dalam penulisan ini, penulis memakai jenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, konseptual, dan pendekatan undang-undang. Lokasi penelitiannya dilakukan di BSI Smart Agen FEBI UIN Surakarta. Sumber data penelitian primer ini diperoleh dari hasil wawancara pada pelayanan dan nasabah BSI Smart Agen FEBI UIN Surakarta serta Customer Service BSI KC Pekalongan Pemuda. Sumber data sekunder diperoleh dari peraturan-peraturan yang mengatur laku pandai, buku teks, laporan penelitian, dan jurnal. Analisa data yang digunakan peneliti yaitu data collection, data display, dan conclusion drawing atau verification. Dari hasil analisis penulis menunjukkan bahwa kepatuhan hukum BSI Smart
Agen FEBI UIN Surakarta minim. Hal tersebut terbukti dari beberapa produk dengan biaya administrasi yang tidak sesuai dengan tetapan oleh BSI. Akibat hukum dari ketidakpatuhan BSI Smart adalah aplikasi BSI Smart akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Namun proses tersebut baru dilakukan oleh pihak BSI jika terdapat nasabah yang komplain atas pelayanan dari BSI Smart.
Kata Kunci : Kepatuhan Hukum, Laku Pandai, BSI Smart
24SK2412029.00 | SK HES 24.029 HEN k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain