SKRIPSI HES
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pembiayaan yang Mengalami Force Majeure (Studi di KSPPS BMT Bahtera Kota Pekalongan)
Force majeure merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan karena suatu keadaan kahar atau adanya kejadian diluar kelalaian dan diluar kekuasaan para pihak. Dalam menuntaskan akad yang telah ditandatangani, perlu adanya penyelesaian ketika terjadi force majeure, dan hal ini perlu diperhatikan, karena hal-hal yang berkaitan dengan adanya force majeure sendiri telah diatur dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Akan tetapi, dari banyaknya Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, apakah dalam proses penyelesaiannya berpegang pada regulasi yang mengatur tentang adanya force majeure tersebut?. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan dengan ditemukan beberapa kasus force majeure pada produk pembiayaan. Sehingga penelitian ini akan membahas tentang kebijakan apa saja yang dilakukan dalam penyelesaian pembiayaan yang mengalami force majeure di KSPPS BMT Bahtera Kota Pekalongan serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak KSPPS BMT Bahtera bagi nasabah atau anggota pembiayaan yang mengalami force majeure. Metodologi yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diambil dari ketua koperasi KSPPS BMT Bahtera Pekalongan dan penanggung jawab bidang pembiayaan. Sementara untuk sumber data sekundernya diambil dari buku, jurnal, hasil penelitian terdahulu dan lainnya. Supaya memperoleh data tersebut, teknik pengumpulan yang dilakukan adalah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data tersebut akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KSPPS BMT Bahtera Pekalongan dalam menghadapi bentuk-bentuk kasus force majeure yang terjadi pada anggota pembiayaan tidak membedakan model penyelesaian yang dilakukan sebagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada umumnya. Adapun perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota atau nasabah pembiayaan force majeure hanya sebatas perlindungan hukum preventif yang dalam praktiknya juga belum sesuai ketentuan force majeure.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Force Majeure, Pembiayaan.
24SK2412028.00 | SK HES 24.028 MUH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain