SKRIPSI HES
Kepatuhan Hukum Distributor Pada Jual Beli Sparepart Imitasi diKabupaten Pekalongan
Dalam undang – undang perlindungan hukum konsumen salah satu yang harus dilakukan adalah pada pasal 7 poin (b) bahwa “ Pelaku usaha atau distributor harus memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan dalam melakukan kegiatan usahanya.” Namun pada praktiknya dilapangan para pelaku usaha atau distributor pada penjualan sparepart imitasi tidak memberikan informasi yang jelas baik dari kualitas maupun dari sisi perbedaan sparepart antara sparepart imitasi ataupun sparepart orisinal tersebut. Para pelaku usaha hanya menjual belikan sparepart imitasi dan tidak menjelaskan apakah sparepart yang akan dibeli konsumen tersebut imitasi ataupun orisinal dan apakah sparepart itu masih layak pakai ataupun tidak dan harga yang dijual oleh para pelaku usaha atau distributor sama seperti sparepart orisinal hal ini menyebabkan kerugian bagi para konsumen dan keuntungan besar bagi para distributor. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bagaimana kepatuhan hukum distributor sparepart imitasi di Kabupaten Pekalongan dan bagaimana factor yang mempengaruhi kepatuhan hukum tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan Yuridis empiris yakni penelitian hukum yang bertujuan memadukan antara apa yang seharusnya boleh atau tidak dilakukan, menunjukkan salah dan benar dan bagaimana praktiknya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum para distributor sparepart imitasi belum memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 baik itu dari pelaku usaha ataupun dari konsumen yang membeli sparepart untuk dijual kembali. Factor yang mempengaruhi kepatuhan hukum distributor sparepart imitasi di Kabupaten Pekalongan faktor kesadaran hukum memiliki peran penting dalam perilaku para distributor sparepart, Serta kurangnya pengetahuan hukum dapat mengakibatkan distributor melakukan pelanggaran hukum tanpa disadari, Pemahaman tentang kewajiban hukum dalam menjual sparepart imitasi penting untuk menjaga kesehatan praktik bisnis. Distributor diharapkan mematuhi undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen dan merek dagang serta memberikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen tentang produk yang mereka jual. Namun, dalam praktiknya beberapa distributor mungkin tidak mematuhi kewajiban hukum ini karena lebih memprioritaskan keuntungan daripada kejujuran dalam jual beli
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Distributor, Konsumen,Sparepart
24SK2412026.00 | SK HES 24.026 VIC k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain