SKRIPSI HES
Akad Mukhabarah Dalam Pemanfaatan Lahan Perkebunan di Desa Bukateja Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal
Mukhabarah adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemilik tanah serta petani penggarap dalam bidang pertanian ataupun pekebunan, yang dalam praktiknya pemilik lahan akan menyerahkan sebidang tanahnya agar dikelola penggarap, dan hasil yang diperoleh akan dibagi sesuai kesepakatan. Sedangkan biaya pengelolaan dan benih tanaman ditanggung oleh penggarap. Dengan menggunakan pendekatan preskriptif dan melalui riset lapangan. Penelitian ini meneliti tentang bagaimana praktik kerja sama pemanfaatan lahan perkebunan di Desa Bukateja Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal dengan subyek penelitian pemilik tanah dan petani penggarap. Serta bagaimana akad mukhabarah dalam kerja sama pemanfaatan lahan perkebunan di Desa Bukateja Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Data yang ada kemudian dianalisis berdasarkan reduksi dan penyajian data dengan tujuan mendapatkan kesimpulan yang umum. Dari hasil penelitian, praktik kerja sama pemanfaatan lahan perkebunan di Desa Bukateja Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh pemilik lahan dan petani penggarap yaitu menggunakan perjanjian secara lisan tanpa menghadirkan saksi dengan menggunakan sistem bagi hasil paronan atau dibagi dua. Namun dalam kerja sama tersebut terdapat unsur yang bertentangan dengan syarat mukhabarah, yaitu terkait jangka waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan dengan jelas. Sehingga kerja sama tersebut mengandung unsur gharar. Kemudian, terkait tujuan adanya kerja sama pemanfaatan lahan perkebunan di Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Pada dasarnya, kegiatan kerja sama ini bertujuan untuk saling tolong menolong (tabarru’) namun juga untuk mendapatkan keuntungan (tijarrah).
Kata Kunci: Mukhabarah, Perkebunan, Perspektif Hukum Islam
24SK2412019.00 | SK HES 24.019 CIN a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain