SKRIPSI MD
Manajemen Pengembangan Kegiatan Sosial keagamaan di Masjid An-Nur Desa Jajarwayang Kabupaten Pekalongan
Masjid merupakan kegiatan ibadah dan muamalah bagi umat Islam. Masjid An-Nur ini merupakan kegiatan untuk melaksanakan dibidang kegiatan sosial keagamaan. Namun Masjid An-Nur terdapat masalah mengenai kurangnya partisipasi dari tokoh agama dan masyarakat sekitar masjid dalam mengikuti kegiatan sosial keagamaan, dikarenakan jamaah yang bermukim dilingkungan masjid sibuk dengan kegiatan dan pekerjaan mereka, sehingga orang yang bermukim di lingkungan masjid belum sepenuhnya menjadi bagian jamaah yang terbilang aktif. Dengan banyak dari mereka enggan terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial keagamaan, yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manajemen pengembangan kegiatan sosial keagamaan di Majis An-Nur Desa Jajarwayang Kabupaten Pekalongan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi kualitatif. Teknik pengumpulan dari Pengurus Masjid An-Nur melalui observasi atau pengamatan, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pengurus masjid dalam mengembangkan kegiatan sosial keagamaan masjid adalah dengan menggunakan analisis fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerak (actuating), pengawasan (controling). Adapun perencanaan yang telah dirumuskan oleh para pengurus masjid An-Nur meliputi 3 perencanaan, yaitu perencanaan jangka pendek seperti pembangunan masjid, pembuatan papan nama masjid, perencanaan jangka menengah seperti memprogram kegiatan bulanan dan mingguan, dan perencanaan jangka panjang seperti memprogram jama’ah agar sholat lima waktu. Pengorganisasian (organizing), dan juga untuk mendukung terwujudnya upaya tersebut maka pengurus masjid terus berupaya untuk berkomitmen dengan tugasnya masing-masing dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan perkerjaanya sesuai dengan yang sudah diamanahkan. Penggerak (actuating), Penggerakan yang dilakukan pengurus masjid dalam mengembangkan kegiatan sosial kegiatan masjid ini melalui pembinaan terhadap masyarakat dilakukan dengan terus membina mental keagamaannya setiap hari dengan cara menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan di dalam menunjang segala peribadatan yang dilakukan. Pengawasan (controling), Pengawasan untuk pengembangan kegiatan kegiatan sosial keagamaan masjid an-nur dilakukan oleh pengurus dengan cara melalukan peninjauan langsung ke tempat dilaksanakannya kegiatan.
24SK2436018.00 | SK MD 24.018 ELM m | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain