TESIS HKI
Pelaksanaan Intiqal Wali Nasab ke Wali Hakim sebab Masafatul Qasri pasca Terbitnya PMA Nomor 20 Tahun 2019 di KUA Kec. Batang, Kandeman dan Bandar Tahun 2020-2021
Menurut pasal 12 ayat 5 PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, apabila wali nasab tidak hadir pada saat akad nikah maka wali membuat surat taukīl wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/ keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Sedangkan dalam beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Batang, apabila wali nasab berada di tempat yang jauh (masāfatul qaṣri), dan tidak dapat menunjukkan surat taukīl wali, kepala KUA menetapkan intiqāl kepada wali\ hakim dengan mendasarkannya kepada ketentuanfikih munakahat. Dari sini dapat dilihat adanya perbedaan antara keputusan kepala KUA dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Pokok permasalahan yang penulis rumuskan adalah mengapa intiqāl wali nasab ke wali hakim sebab masāfatul qaṣri di KUA Kecamatan Batang, Kandeman dan Bandar masih dilaksanakan setelah terbitnya PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan bagaimana argumentasi hukum serta akibat hukum dari pelaksanaan intiqāl wali nasab ke wali hakim sebab masāfatul qaṣri tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis alasan, argumentasi hukum dan akibat hukum dari penetapan intiqāl wali nasab ke wali hakim sebab masāfatul qaṣri setelah terbitnya PMA Nomor 20 Tahun 2019di KUA Kecamatan Batang, Kandeman dan Bandar. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi penelitian sejenis sekaligus menjadi kontribusi bagi pengembangan literasi mengenai kesesuaian aturan dalam fikih munakahat dan PMA Nomor 20 Tahun 2019 mengenai intiqāl wali nasab ke wali hakim sebab masāfatul qaṣri sekaligus sebagai masukan bagi pengambil kebijakan untuk mengeluarkan regulasi yang mudah diaplikasikan di masyarakat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data melalui: interview, observasi dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan analisis komparasi (comparation analisis) dengan menemukan persamaan dan perbedaan praktik dan pandangan kepala KUA Kec. Batang, Kandeman dan Bandar mengenai intiqāl wali nasab ke wali hakim sebab masāfatul qaṣri. Setelah terbit PMA Nomor 20 Tahun 2019 pelaksanaan intiqāl wali nasab ke wali hakim sebab masāfatul qaṣri masih dilaksanakan di KUA Kec. Batang, Kandeman dan Bandar, tepatnya pada tahun 2020. Adanya ketentuan dalam fikih munakahat mengenai diperbolehkannya intiqāl ke wali hakim sebab masāfatul qaṣri dan adanya unsur masyaqqah (kesulitan) dalam pembuatan surat taukīl wali menjadi alasan bagi kepala KUA dalam menerapkan kebijakan tersebut. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menjadi argumentasi hukum dalam penerapan kebijakan tersebut. Meskipun secara administrasi tidak sesuai dengan PMA akan tetapi pernikahannya tetap sah sesuai dengan fikih munakahat.
24TS2451001.00 | TS P.HKI 24.001 AHM p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain