SKRIPSI HTN
Hak Warga Negara dalam Permohonan Pembubaran Partai Politik Perspektif Demokrasi
Kewenangan pembubaran partai politik diatur dalam UU Nomor. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dimana berkaitan dengan pemegang legal standing untuk pengusulan pembubaran partai politik yang hanya oleh pemerintah. Pemberian peran tunggal kepada pemerintah untuk mengusulkan pembubaran partai politik dianggap menutup pihak lain seperti perseorangan warga negara atau kelompok masyarakat untuk dapat mengusulkan pembubaran partai politik. Hal tersebut bisa menumpulkan peran warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap partai politik, padahal dalam negara yang demokratis peran warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sangat penting termasuk dalam mengawasi jalannya partai politik yang mana merupakan sarana komunikasi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui hak warga negara dalam permohonan pembubaran partai politik dan juga mengetahui akibat hukum dari pembubaran partai politik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan serta teori yang digunakan adalah teori kedaulatan rakyat dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang didapat akan ditelaah secara deskriptif kualitatif (induktif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membubarkan partai politik hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan yang dalam hal ini adalah pemerintah saja sebagai pemohon. Apabila partai politik tidak menjalankan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya tersebut maka seharusnya sanksi dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi yang paling ringan hingga sanksi yang paling berat, yaitu pembekuan dan pembubaran partai politik. Dimana dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang diberikan mandat untuk membubarkan partai politik. Akan tetapi dalam pasal 68 ayat (1) UU MK disebutkan pemohon pembubaran partai politik hanya pemerintah saja, hal ini dianggap menumpulkan peran warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap partai politik, juga dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NKRI 1945.
24SK2413026.00 | SK HTN 24.026 AME h | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain