SKRIPSI HTN
Perlindungan Terhadap Hak Perempuan Dalam Kerangka Negara Kesejahteraan (Studi Perbandingan Negara Indonesia dan Inggris)
Negara Inggris adalah negara pertama-tama mempunyai ide konsep kesejahteraan sosial (Elizabeth Poor Law of 1601). Substansi dari konsep negara kesejahteraan yakni menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam rangka memberikan jaminan terhadap setiap manusia baik laki-laki maupun Perempuan. Pernyataan bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, dengan munculnya kesadaran bahwa perempuan merupakan manusia yang memiliki derajat yang sama dengan laki-laki telah memicu melahirkan konseptualisasi terhadap hak-hak khusus sebagai bagian dari HAM yaitu hak perempuan. Studi komparasi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis perbandingan perlindungan dan jaminan hak perempuan di Indonesia dan Inggris. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparasi. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan dokumentasi, dengan teknik analisis data menggunakan teknik preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua negara tersebut memang sama-sama berkomitmen dalam mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang. Akan tetapi berdasarkan teori perlindungan hukum bahwa terdapat dua macam perlindungan, yakni perlindungan preventif dan represif yang dimana Negara Indonesia dan Inggris terdapat perbedaan mengenai jaminan perlindungan hak perempuan tersebut. Indonesia memakai jaminan perlindungan preventif (upaya pencegahan) dan represif (tindakan sanksi maupun denda) yang di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sementara Inggris hanya memakai jaminan perlindungan preventif (upaya pencegahan) berdasarkan Domestic Abuse Act 2021.
24SK2413023.00 | SK HTN 24.023 MOH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain