SKRIPSI HES
Kepatuhan Hukum dalam Labelisasi Halal (Studi Produsen Makanan Industri Rumah Tangga di Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
Label halal pada akhir-akhir ini sangat mudah ditemukan pada makanan produk olahan. Suatu produk yang tidak jelas bahan baku dan cara pengolahannya, dapat saja ditempeli tulisan halal. Maka seolah-olah makanan tersebut telah halal. Sertifikat halal itu merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Perkembangan industri pengolahan makanan skala rumah tangga ini perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum yang berkaitan dengan labelisasi halal. Tujuan dari penelitian ini untuk Untuk menjelaskan kepatuhan hukum produsen makanan industri rumah tangga di Kecamatan Warungasem dalam labelisasi halal dan untuk menjelaskan akibat hukum pencantuman label halal tanpa sertifikat halal oleh produsen makanan industri rumah tangga di Kecamatan Warungasem. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris.data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif berdasarkan teori Miles and Huberman yang terdiri dari reduksi data, model data, dan penarikan atau verifikasi kesimpulan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa produsen makanan industri rumah tangga di Kecamatan Warungasem mencantuman label halal yang tidak sesuai dengan prosedur. Produsen mencantumkan label halal tanpa memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Perilaku produsen yang demikian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum produsen makanan industri rumah tangga di Kecamatan Warungasem masih tergolong rendah. Akibat hukum pencantuman label halal tanpa sertifikasi halal yang dilakukan oleh produsen makanan industri rumah tangga di Kecamatan Warungasem yaitu sanksi pidana dan administratif. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal tepatnya pada pasal 149 yang berisi bahwa, “Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif, c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau d. penarikan barang dari peredaran.” Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku kan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Serta pengenaan sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif. Sedangkan untuk penetapan denda administratif paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
24SK2412013.00 | SK HES 24.013 DEW k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain