SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim Terhadap Bisnis Tanam Bulu Mata
Semakin berkembangnya zaman, atas kesadaran manusia itu sendiri banyak hal yang dilakukan untuk mempercantik dirinya, salah satunya dengan tanam bulu mata. Tanam bulu mata yaitu proses penyambungan (extension) bulu mata buatan pada bulu mata asli satu persatu dengan lem khusus. Akan tetapi tanam bulu mata ini kemungkinan terdapat mudharat yang akan menganggu kesehatan. Namun tidak sedikit perempuan muslim yang ingin eyelash extension. Tidak banyak perempuan memahami hukum tersebut sehingga mereka melakukannya Tanam bulu mata dikategorikan sebagai upaya menyambung rambut di bagian kelopak mata agar terlihat lebih lentik dan cantik. Madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya apabila rambut tersebut bukan dari rambut manusia. Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun. Mazhab Syafi’i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dilingkungan masyarakat. Jenis penelitian yang juga digunakan dalam menyusun skripsi ini yaitu penelitian kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Kemudian dari data tersebut dianalisis sesuai teori yang berkaitan dan dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis, bahwasanya wanita yang melakukan eyelash extension kebanyakan tidak mengetahui hukumnya yang mana hal itu dilarang dalam agama Islam. Tanam bulu mata menurut beberapa madzhab dan ulama tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan hukum Islam dan upah yang diterima oleh seseorang yang memasangkan bulu mata jika dilihat dari pekerjaan yang dilakukannya sah menurut hukum, akan tetapi menurut hukum Islam objek dari pekerjaan jasa tanam bulu mata tersebut tidak boleh karena bertentangan dengan syara’. Jika bertentangan dengan syara’ atau hukum Islam maka status jasa dan upah yang diterima oleh musta’jir itu haram.
24SK2412010.00 | SK HES 24.010 MAH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain