SKRIPSI HES
Implementasi Fatwa DSN No. 3 Tahun 2000 Tentang Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) (Studi Pada KSPPS Kospin NU Batang)
Dewan pengawas syariah adalah lembaga yang berkewajiban mengarahkan, mengkaji, dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan agar sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Peran Dewan Pengawas Syariah tentunya sangat penting bagi lembaga keuangan syariah, adanya DPS pada Bank Syariah untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan dan diterbitkan telah sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan upaya untuk menelaah kembali efektivitas implementasi fatwa DSN No. 3 Tahun 2000 berkaitan dengan DPS di Lembaga Keuangan Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan). Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan manajer, anggota DPS, serta teller KSPPS KOPSIM NU Batang. Data sekunder berupa gambaran umum lokasi penelitian serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, observasi yang dilakukan terhadap seluruh data yang didapatkan kemudian hasil analisis tersebut disajikan secara keseluruhan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi DPS pada KSPPS KOPSIM NU belum efektif meskipun DPS sudah menjalankan pengawasanya dengan baik namun DPS pada KSPPS KOPSIM NU batang belum memiliki sertifikat kelayakan dari DSN-MUI. Sertifikat DSN MUI itu penting, karena sertifikat tersebut menjadi bukti secara normative sebelum menajalankan tugasnya bahwa calon DPS memiliki kelayakan.
24SK2412009.00 | SK HES 24.009 MUS i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain