SKRIPSI HKI
Penalaran Hakim terhadap Kasus Perkawinan Beda Agama (Studi Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
Perkawinan beda agama adalah suatu perjanjian, yaitu hubungan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang ingin berkeluarga tetapi berbeda keyakinan, dan dalam pelaksanaannya terdapat dua ketentuan yang berbeda. Fenomena pernikahan beda agama di Indonesia menjadi perhatian karena dampak sosial, hukum, budaya, pandangan tentang tujuan hidup, siklus keagamaan, serta pemahaman tentang keadilan dan hak asasi manusia. Salah satu Pengadilan Negeri di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan perkawinan beda agama yang tertuang di dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dimana hakim dalam memutuskan perkara tersebut atas dasar bahwa para pomohon bersepakat dan telah mendapatkan izin dari orang tua untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini untuk menganasilis penalaran hakim dan akibat hukum dari Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji hukum yang dikonsepkan norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang yaitu penalaran hakim terhadap kasus perkawinan beda agama. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptuan, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perkawinan beda agama. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku ulasan oleh para ahli mengenai Undang-Undang, buku-buku, jurnal ilmiah yang berkaitan dengan judul peneliti. Teknik analisisnya menggunakan analisis preskriptif dengan melakukan pengolahan sumber hukum yang dimana dengan melakukan sumber hukum primer yang berupa Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby mengenai perkawinan beda agama untuk menjawab masalah hukum yang dijalani. Hasil dan kesimpulan dari penelitian penulis yaitu Penalaran hukum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 1916/Pdt.P/2022/PN.Sby menggunakan penalaran hukum deduktif dan induktif. Penalaran hukum deduktif Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam pertimbangannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum yakni pada Pasal 28 B dan Pasal 29 UUD 1945 serta Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan diyakini kebenarannya kemudian menarik kesimpulan yang sifatnya khusus dimana dalam perkara ini tidaklah dapat berlaku Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena para pihak berlainan agama dan mengkhususkan bagi perkara ini diatur dalam Pasal 35 huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Penalaran hukum induktif Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam pertimbangannya berdasarkan fakta yuridis dari surat P-1 hingga P-9 dan keterangan para saksi yang sifatnya khusus kemudian hakim membuat kesimpulan yang bersifat umum yakni hakim menyimpulkan Pengadilan Negeri Surabaya dapat memberikan izin kepada Para Pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinannya dihadapan Pejabat Pencatatat Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yaitu hakim pengadilan mengabulkan dan memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Adapun akibat hukum perkawinan agama secara umum yaitu status perkawinan dan kedudukan status anak setelah perkawinan beda agama tersebut disahkan.
24SK2411050.00 | SK HKI 24.050 ISK p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain