SKRIPSI HKI
Istri Meninggalkan Suami Akibat Tidak Menerima Nafkah (Studi di Ampelgading Pemalang)
Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita (suami dan istri) yang mengandung nilai ibadah. Di dalam sebuah perkawinan ada hak dan kewajiban suami dan istri yaitu salah satunya adalah tentang nafkah dan ketaatan. Di dalam sebuah keluarga, yang berkewajiban untuk memberikan nafkah dan kebutuhan keluarga adalah seorang suami yang telah diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 34 ayat (1) dan KHI pasal 80 ayat (2) dan (4). Namun pada kenyataannya yang terjadi di Ampelgading Pemalang terdapat beberapa keluarga yang suaminya tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga dari perbuatan tersebut menimbulkan perpecahan dalam rumah tangganya. Oleh sebab itu, tujuan dari pembahasan ini ialah untuk mengetahui faktor suami melalaikan kewajibannya, serta adakah alasan lain yang membuat istri meninggalkan suami, dan status hukum istri yang meninggalkan suami akibat tidak menerima nafkah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum yang dilaksanakan di Ampelgading Pemalang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan sumber data primer yang diperoleh dengan Teknik wawancara langsung terhadap 6 informan yang terdiri dari 3 pasangan suami istri, dan sumber data sekunder yang diperoleh dengan Teknik dokumentasi. Bahan sekunder berupa literature yang terdiri dari buku, jurnal dan artikel yang terkait dengan tema yang peneliti teliti didapat menggunakan teknik wawancara. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi, metode analisis yang digunakan yaitu dengan melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil ini dapat disimpulkan bahwa faktor suami melalaikan kewajibannya yaitu dipengaruhi faktor ekonomi, pendidikan, agama, dan suami tidak memiliki etos kerja. Alasan utama istri meninggalkan suami yaitu karena tidak menerima nafkah adapun alasan lain dari penyebab istri berbuat nusyuz yaitu alasan ekonomi, kurangnya komunikasi dan pendidikan. Status hukum istri yang meninggalkan suami akibat tidak menerima nafkah adalah haram dan masuk kedalam perbuatan nusyuz.
24SK2411047.00 | SK HKI 24.047 TIT i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain