SKRIPSI HKI
Childfree Perspektif Tokoh Nahdlotul Ulama dan Tokoh Muhammadiyah di Kabupaten Pemalang
Pernikahan tanpa anak atau Childfree merupakan sebuah konsep dimana sepasang suami istri tidak ingin memiliki anak dalam perkawinannya. Childfree yakni sebutan untuk orang yang mengambil keputusan untuk tidak mempunyai anak. Secara bahasa Childfree diartikan sebagai bebas-anak. Melihat fenomena Childfree yang ditunjukkan oleh publik figur, maka perlu adanya pendapat para tokoh ulama guna menjawab dan menyikapi pelaksanaan pernikahan tersebut. Disisi lain tujuan dari berlangsungnya suatu pernikahan salah satunya yaitu untuk memiliki keturunan. Oleh karena itu dalam penelitian ini difokuskan untuk menggali informasi dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MD). Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif-empiris dan komperatif yang mengkaji mengenai childfree dari sudut pandang tokoh NU dan MD Kabupaten Pemalang serta manhaj al-fikr-nya. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang diperoleh dengan teknik wawancara dengan 2 tokoh NU dan 2 tokoh MD, dan data sekunder berupa literatur terkait tema penelitian yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif dielaborasi dengan teknik komparasi. Hasil penelitian ini yaitu Childfree menurut padangan tokoh Nahdlatul Ulama dengan tokoh Muhammadiyah hampir sama, begitupula dengan hukumnya, hukum asal childfree adalah boleh. Akan tetapi kebolehan ini dapat berubah sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya. Seperti childfree yang dalam praktiknya dilakukan dengan menghilangkan sistem reproduksi secara total, maka hukumnya adalah haram. Sebagaimana hukum memutus fungsi reproduksi. Istinbat hukum atau landasan berpikir yang digunakan oleh NU yaitu menggunakan kaidah fiqih yang berbunyi اإلباحت األشياء في األصل) Asal segala sesuatu itu boleh). Serta dipadankan dengan hukum kebolehan azl‘ yang diambil dari pendapat Imam Al-Ghazali. Sedangkan dasar dari landasan berpikir Muhammadiyah dilihat dari berlandaskan pada motif atau sebab dia melakukan hal tersebut (childfree); مع يدز الحكم عدما او وجىبا علته. Perbedaan lainnya yaitu Muhammadiyah berpegang juga pada hadits nabi yang memerintahkan untuk menikahi wanita penyayang dan melahirkan banyak anak. [shahih riwayat Abu Dawud, Nasa‘i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma‘qil bin Yasar]. Dengan demikian kebolehan childfree akan berubah jika tidak memenuhi uṣūl al-khamsah yang merupakan bagian dari kebutuhan al-ḍarurīyah (pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).
24SK2411045.00 | SK HKI 24.045 SOF c | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain