SKRIPSI HKI
Pelaksanaan Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pemenuhan Nafakah Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus di Kota Pekalongan)
Perkawinan bertujuan membina kehidupan manusia secara rukun tentram dan bahagia supaya hidup saling mencintai dan kasih mengasihi antara suami istri dan anak-anak serta keluarga lain agar terciptanya keluarga yang Sejahtera. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan adanya perceraian. Hal ini dikarenakan adanya perceraian, dampak yang ditimbulkan dari perceraian antara lain tidak tepenuhinya nafkah anak, mereka abai kepada anak-anaknya bahkan ada yang tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan anak mereka kepada neneknya dan meninggalkannya. Berdasarkan hal tersebut penelitian bertujuan untuk mendeskripssikan pelaksanaan tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian dan menganalisis tinjauan hukum Isalam terhadap pelaksanaan tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian di Kota Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data menggunakan data primer mengenai pelaksanaan tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian yang diperoleh melalui teknik wawancara kepada lima (5) pasangan yang sudah bercerai dan memiliki anak. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari bahan literature yang relevan dengan objek penelitian diperoleh dengan Teknik dokumentasi dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif model interaktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di Kota Pekalongan belum sepenuuhnya berjalan dengan baik, hal tersebut disebabkan karena setelah resmi bercerai mantan suami sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi nafkah anak. Dalam tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian mencakup biaya hidup anak yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Batas waktu pemberian nafkah menurut KHI yaitu saat anak berusia 21 tahun seperti yang dijelaskan pada pasal 156 huruf (d) tentang akibat perceraian. Kadar pemberian nafkah menurut Imam Syafi‟iyyah bagi suami yang kaya ditetapkan kewajiban nafkah setiap hari 2 mud. Sedangkan bagi yang miskin ditetapkan 1 mud dan bagi yang sedang 1 ½ mud
24SK2411044.00 | SK HKI 24.044 AZK p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain