SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Istri terhadap Hakim Hukum Perkawinan Akibat Suami Mafqud (Studi di Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang)
Fenomena mafqud atau istri yang ditinggal suaminya yang tidak diketahui keberadaannya ini banyak ditemukan di Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yaitu terdapat 5 (lima) istri yang suaminya mafqud. Pada dasarnya, suami memiliki kewajiban atas hak-hak istri berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 19 huruf b dan KHI pasal 116 huruf b, namun para suami dari kelima istri telah mafqud selama bertahun tahun. Apabila suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun, maka istri dapat mengajukan percerian sesuai ketentuan dalam KHI. Namun, kelima istri tersebut tidak pernah memutuskan ikatan perkawinan dan tetap menunggu suami kembali. Berdasarkan fenomena tersebut, tujuan dari penelitiajn ini adalah untuk menganalisis kesadaran hukum istri terhadap hak-hak hukum perkawinan akibat suami mafqud yaitu: (1) menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi sikap istri yang tidak melakukan langkah hukum untuk menuntut suami mafqud, serta (2) implikajsi hukum terhadap kesadaran hukum istri yang tidak menuntut hak-haknya akibat suami mafqud. Jenis penelitiajn ini adalah penelitiajn yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data primer penelitian ini adalah para istri yang bersuami mafqud, dan sumber data sekunder bahan hukum primer yaitu berupa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI pasal 77 - 84 dan pasal 116. serta bahan hukum sekunder yaitu buku, Alqur’an maupun kitab. Teknik analisis penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Ada 4 faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum istri di Desa Lenggerong yaitu (a) rendahnya pengetahuan hukum istri terhadap hak-haknya, (b) pemahaman terhadap hukum positif ataupun agama masih rendah, (c) sikap para istri yang mengabaikan hakhaknya termasuk dalam sikap incidental, (d) perilaku istri yang tidak mencerminkan perilaku yang sadar hukum. Implikasi hukum istri yang tidak menuntut hak-haknya dari suami mafqud menurut hukum positif dan hukum Islam adalah suami dianggap meninggalkan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga yang tertuang dalam Undang-Undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan PP No.9 Tahun 1975, dan dianggap melanggar sighat ta’lik talak karena suami telah meninggalkan istri selama 2 tahun lebih secara berturut-turut, dan menurut para ulama apabila ditinggalkan dan tidak diberi nafkah selama 2 tahun lebih istri diperbolehkan menjatuhkan talak atau menjatuhkan fasakh/khulu dengan syarat telah melewati masa iddah selama 4 bulan 10 hari.
24SK2411037.00 | SK HKI 24.037 GIN k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain