SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Pengadilan Aga Kajen dalam Pembagian Harta Gono Gini (Analisis Putusan Nomor 1791/Pdt.G/2020/PA.Kjn)
Harta gono gini berdasarkan Undang-Undang Perkawinan adalah harta bersama suami istri setelah perkawinan. Sehingga jika masing-masing pihak mempunyai harta sebelum menikah maka harta tersebut bukan harta bersama kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, dalam Putusan Nomor 1791/Pdt.G/2020/PA.Kjn hakim memberi putusan bahwa harta bawaan istri di masukkan menjadi harta gono gini. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam membuat putusan tersebut demi apa akibat hukumnya. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka, dan teknik anlisis menggunakan metode interpretasi bahan hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kajen NomorNomor 1791/Pdt.G/2020/PA.Kjn tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 35 ayat (1) dan KompilasiHukum Islam Pasal 1 huruf (f) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, dalam putusan ini harta bawaan istri dimasukkan menjadi harta gono-gini yang seharusnya itu menjadi hak mutlak tergugat dan tidak masuk harta gono-gini.Akibat hukum yang timbul dari Putusan Nomor 1791/Pdt.G/2020/PA.Kjn adalah para pihak harus melaksanakan apa yang menjadi perintah dari putusan tersebut. Namun para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding karena putusan ini baru ditingkat Pengadilan pertama
24SK2411036.00 | SK HKI 24.036 IND p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain