SKRIPSI HKI
Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Agama Tegal dalam Mengabulkan Isbat Nikah di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 63/PDT.P/2022/PA.TG)
Dalam Undang-Undang mengenai batas usia menikah, menikah dianjurkan bagi mereka yang sudah berumur 19 tahun baik perempuan ataupun laki-laki. Dan bagi mereka yang masih dibawah 19 tahun dapat mengajukan dispensasi nikah. Namun dalam faktanya pernikahan yang terjadi di Tegal bukan malah mengajukan dispensasi nikah, melainkan mengajukan isbat nikah yang kemudian permohonanannya dikabulkan oleh hakim. Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan undang-undang perkawinan mengenai batas usia menikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui arguumentasi hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Tegal, juga untuk mengetahui implikasi hukum dari dikabulkannya permohonan isbat nikah dibawah umur pada perkara No. 63/Pdt.P/2022/PA.Tg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan yaitu data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu studi literatur. Analis data dengan menyajikan data dan memaparkan data yang kemudian dianalisa dengan menggunakan beberapa teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan isbat nikah dibawah umur karena mempertimbangkan maslahah mursalah (kemaslahatan umum) dimana pengabulan ini mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya agar pernikahan pemohon diakui dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kenudian agar anak pemohon bisa mendapatkan akta lahir serta untuk kepentingan yang lain. Hakim juga mengabulkan permohonan ini karena selama menjalani kehidupan berumah tangga tidak ada halangan dari pihak luar, sehingga pernikahannya tetap terjalin harmonis sampai sekarang sehingga isbat nikah sangat penting untuk menghindari kumudharatan yang nantinya akan terjadi di masa yang akan datang apabila perkawinannya tidak diisbatkan. Adapun implikasi dari pengabulan ini adalah terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan, serta adanya perlindungan hukum untuk para pemohon dan anaknya.
24SK2411034.00 | SK HKI 24.034 MEL a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain