SKRIPSI HKI
Perbandingan Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kajen dan Ulama Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan tentang Iddah Cerai Talak di Luar Sidang Pengadilan
Iddah yaitu masa tunggu bagi perempuan setelah ditinggal suaminya, baik ditinggal mati atau cerai hidup. Terdapat perbedaan penetapan masa iddah cerai talak di luar sidang pengadilan antara hakim Pengadilan Agama Kajen dan ulama Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Iddah cerai talak di luar sidang pengadilan menurut hakim Pengadilan Agama Kajen merujuk pada pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 39 Undang-Undang Perkawinan. Sedangkan iddah cerai talak di luar sidang pengadilan menurut ulama Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan bersumber pada kitab fikih klasik yang menjadikan nash-nash Al-Qur‟an sebagai dalil dalam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan talak. Tujuan penelitian adalah menganalisis perbandingan pendapat hakim Pengadilan Agama Kajen dan ulama Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dalam masalah iddah cerai talak di luar sidang pengadilan. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari ulama dan hakim dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu yang terkait dengan tema dan dipilih dengan teknik dokumentasi. Sedangkan data dianalisis dengan teknik pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menggunakan tiga macam perbandingan hukum yaitu; pertama, perbandingan epistimologi bahwasanya hakim Pengadilan Agama Kajen meletakkan penalaran burhani dengan melihat maslahah dan mudhorot yang akan diterima. Sedangkan dalam pendapat ulama Kecamatan Kajen meletakkan subjektivitas pendapat menurut hadist nabi yang menjelaskan tentang dimulainya iddah cerai talak; kedua, perbandingan metodologi bahwasanya dimana pendapat hakim Pengadilan Agama Kajen meletakkan sumber hukum materiil berupa Undang-undang, kompilasi hukum Islam, dan yurisprudensi dalam menyampaikan pendapatnya. Sedangkan pendapat ulama Kecamatan Kajen meletakkan kitab-kitab fiqih untuk dijadikan sumber rujukan serta pendapat para mujtahid dan ulama mazhab dalam menyampaikan pendapatnya tentang dimulainya iddah cerai talak; ketiga, perbandingan subtantif bahwasanya talak yang dilakukan di depan sidang pengadilan hukumnya wajib.
24SK2411031.00 | SK HKI 24.031 NIL p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain