SKRIPSI BPI
Para Tokoh Agama dalam Memberikan Mediasi Virtula pada Konflik Sengketa Tanah di Desa Banjiran Warungasem Batang
Mayoritas masyarakat Indonesia secara keseluruhan ada kecenderungan mengalami berbagai masalah antara lain seperti konflik sengketa tanah. Konflik ini dipicu oleh persoalan yang menyangkut hak atas tanah, merasa paling berhak, ketiadaan surat bukti hak milik atas tanah, konflik tanah warisan dan lain-lain. Karena itu pentingnya pelibatan tokoh agama untuk memberikan mediasi virtual pada konflik sengketa tanah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan konflik sengketa tanah dan peran tokoh agama dalam memberikan mediasi virtual pada konflik sengketa tanah di Desa Banjiran Warungasem Batang. Kegunaan penelitian secara teritis, dapat memperluas pengetahuan dan memperkaya khazanah jurusan spesialisasi Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI). Secara praktis, diharapkan dapat menjadi masukan bagi tokoh agama dan masyarakat tentang pentingnya peran tokoh agama dalam memberikan mediasi virtual pada konflik sengketa tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini menunjukkan: (1) Konflik sengketa tanah di Desa Banjiran Warungasem Batang (2) Peran tokoh agama dalam memberikan mediasi virtual pada konflik sengketa tanah. Metode yang digunakandalam penelitian ini metode kualitatif, dan jenis penelitianya adalah deskripsi kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Peran tokoh agama dalam memberikan mediasi virtual pada konflik sengketa tanah di Desa Banjiran Warungasem Batang sangat besar artinya dalam menyelesaikan konflik sengketa. Di tengah pandemi covid-19, mediasi dilakukan secara virtual, yaitu komunikasi yang dilakukan secara maya untuk terhubung dengan lawan bicara. Perdebatan tanah di kota Banjiran Warungasem Batang secara teratur dibawa oleh pertemuanpertemuan yang tidak dapat menyelesaikan sesuatu yang layak disepakati dalam menaklukkan masalah, mereka pada umumnya merasa bahwa mereka memiliki kebebasan yang sama atas tanah.
24SK2435056.00 | SK BPI 24.056 MUH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain