SKRIPSI MD
Strategi Pengawasan Penyaluran Zakat Infak dan Sadaqah oleh Lazisnu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang
Organisasi zakat diharapkan menunjukkan kekuatan, dedikasi, amanah, dan integritas dalam praktik pengelolaan zakat. Pengelolaan organisasi zakat mensyaratkan kejujuran, ketergantungan, daya cipta, dan profesionalisme. Tim pengelola akan mendapatkan kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat untuk mengelola organisasi zakat dengan modal tersebut. Salah satu fungsi manajemen adalah fungsi pengawasan. Hal ini dapat membantu menjamin zakat termanfaatkan dengan baik dan mustahiq yang mendapat bantuan dapat terus diurus sehingga lebih leluasa. Fungsi pengawasan atau pengendalian merupakan salah satu fungsi manajemen yang memberikan pengendalian atas suatu kegiatan. Kemampuan memeriksa mencoba untuk melihat apakah tujuan terpenuhi. Faktor penyebab akan dicari untuk menemukan penyebab jika penyebab tidak dapat dipenuhi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsep strategi pengawasan penyaluran zakat, infak dan sodaqoh oleh Lazisnu Kecamatan Banyuputih? (2) Bagaimana implementasi strategi pengawasan penyaluran zakat, infak dan sodaqoh oleh Lazisnu Kecamatan Banyuputih? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer adalah hasil wawancara bersama pengurus dan anggota Staff Lazisnu dan para penerima program zakat, infak, dan sadaqah, yang dilengkapi dengan data pendukung dokumen dan arsip. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: metode wawancara, metode observasi, dan metode dokumentasi. Penelitian ini menganalisis dengan cara analisis deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu konsep pengawasan pengawasan penyaluran zakat, infak, dan sadaqah oleh Lazisnu Kecamatan Banyuputih dalam rangka mencapai tujuan, secara legalitas berdasarkan peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat memuat beberapa aspek dalam prinsip-prinsip pengawasan. Strategi pengawasan program penyaluran zakat, infak, dan sadaqah dilakukan Lazisnu Kecamatan Banyuputih oleh dewan syariah dan dewan penasihat dibantu oleh tenaga ranting yang ada di wilayah desa masing-masing. Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan dilakukan dengan melihat laporan tertulis dan hasil wawancara dengan penerima program penyaluran zakat, infak, dan sadaqah.
24SK2436016.00 | SK MD 24.016 ARI s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain