SKRIPSI BPI
Peran Mediator dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Tegal dalam Perspektif Bimbingan Konseling Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak sedikitnya gugatan perkara perceraian yang diajukan ke PA Kota Tegal dengan beragam penyebabnya. Hal ini menjadi pekerjaan PA lewat peran mediator dalam perkara perceraian yang diajukan. Saat mediator menjalankan perannya di lapangan, mediator dihadapakan dengan kondisi perceraian yang terdapat beberapa faktor pendukung serta kendala yang berpengaruh pada hasil mediasi perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran mediator dalam perkara perceraian di PA Kota Tegal dalam perspektif bimbingan konseling Islam dan kondisi perceraian di PA Kota Tegal. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu: Pada tahun 2022 terdapat 95 perkara perceraian yang dimediasi di PA Kota Tegal. Dengan tidak sedikitnya perkara perceraian di Kota Tegal, Mediator terpacu untuk membantu upaya perdamaian dengan melakukan beberapa peran sesuai dengan fungsi yang ada dalam teori Mediasi, seperti peran sebagai fasilitator, menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, dan bekerja sama mencapai penyelesaian. Selain itu, juga ada peran sebagai informan, mediator memberikan gambaran terkait perceraian untuk mencerahkan para pihak baik konsekuensi maupun dampaknya, serta peran sebagai konselor, Mediator memberikan nasihat, renungan, jika diperlukan menawarkan atau mencarikan solusi terbaik dari problem kepada para pihak tersebut. Mediator memposisikan diri sebagai penengah bagi pasutri yang mempunyai problematika rumah tangga untuk mengupayakan perdamaian. Perkara perceraian di PA Kota Tegal pada tahun 2022 menyentuh angka 95 perkara dan angka keberhasilan mediasi perceraian mencapai 60% hal ini berdasarkan penuturan mediator PA Kota Tegal. Perkara perceraian di PA Kota Tegal disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor moral, seperti melakukan hubungan terlarang dengan wanita lain, berjudi, mabuk-mabukan. Selanjutnya, faktor penganiayaan, terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan trauma mendalam, serta faktor ekonomi
24SK2435010.00 | SK BPI 24.010 FAI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain