SKRIPSI BPI
Peran Pembimbing Agama Islam Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) dalam Membina Pasangan Pernikahan Dini di Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara
Pernikahan dini di Kota Pekalongan terus mengalami peningkatan. Pengajuan dispensasi nikah muda di tahun 2020 sebanyak 568 permohonan. Sedangkan data terakhir akhir bulan Maret tahun 2021, tercatat ada 145 permohonan. Jika pengajuan dispensasi nikah muda terus meningkat maka perkiraan pada akhir tahun jumlah pengajuan sebanyak kurang lebih 600 permohonan. Kenyataannya pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif seperti terjadinya perceraian. Namun dampak-dampak negatif tersebut dapat diminimalisir dengan adanya peran seorang pembimbing agama Islam yang akan membina pasangan pernikahan usia dini. Pembimbing agama Islam Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) dalam membina pasangan pernikahan dini di Kelurahan Degayu bisa memberikan pengaruh baik terhadap perilaku pasangan pernikahan dini. Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul“Peran Pembimbing Agama Islam Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) dalam Membina Pasangan Pernikahan Dini di Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara”. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran pembimbing agama Islam P2KB dalam membina pasangan pernikahan dini di Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara?; (2) Bagaimana pelaksanaan pembinaan pasangan pernikahan dini di Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara oleh Pembimbing Agama Islam P2KB? Jenis penelitian yang digunakan adalah field research. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Dalam mengumpulkan data penelitian, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model interaksi yang dikembangkan oleh Milles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran pembimbing agama P2KB di Kelurahan Degayu sangat diperlukan untuk membantu pasangan pernikahan dini dalam menghadapi masalah dalam rumah tangga. Peran pembimbing ialah sebagai pembimbing, sebagai panutan, sebagai pemmimpin masyarakat dan sebagai agent of changes.Pelaksanaan bimbingan islam dalam pembinaan pasangan pernikahan dini di Kelurahan Degayu dilaksanakan dengan metode bimbingan kelompok.
24SK2435008.00 | SK BPI 24.008 FIR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain