SKRIPSI HTN
Penegakan Hukum Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2020
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan 2020 masih ditemukan banyak pelanggaran. Tercatat sejumlah 13 kasus dugaan pelanggaran yang diregistrasi oleh Bawaslu Kota Pekalongan. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administratif pilkada, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Ketiga jenis pelanggaran tersebut, terdapat penegakkan hukum pelanggaran pilkada yang bermacam-macam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Waliokta dan Wakil Walikota Pekalongan 2020 dan bagaimana akibat hukum atas penehakan hukum yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris (NonDoktrinal) dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, analisis kualitatif yakni menggambarkan data dan informasi lapangan berdasarkan sebagaimana adanya pada waktu penelitian kemudian dianalisa secara mendalam. Hasil penelitian ini adalah di dalam pelaksanaan penegakkan hukum pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan 2020 meliputi kasus pelanggaran diantaranya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pasangan, pelanggran calon anggota PPK yang menjadi anggota PPK dan PPS yang telah menjabat 2 periode sebgai anggota PPK dan PPS, pelanggaran terkait dengan tidak diberikanya akses dokumen daftar perubahan pemilihan hasil pemuktahiran (ABKWK) kepada Pengawas Kelurahan oleh Anggota PPS se-Kota Pekalongan, pelanggarn hukum lainnya yang diteruskan ke walikota Peklaongan terkait dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon yang melanggar Peraturan Daerah Kota Pekalongan dan Kampanye online diluar jadwal. Pintu masuk penanganan pelanggaran tersebut adalah bawaslu. Dalam menangani pelanggaran, bawaslu mendapati hambatan, di antaranya adalah sulitnya pembuktian pelanggaran, perbedaan perspektif bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan, dan pembatasan waktu penanganan perkara yang cukup singkat serta minimnya partisipasi mmasyarakat.
24SK2413018.00 | SK HTN 24.018 ADE p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain