SKRIPSI HTN
Implementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pekalongan dalam Prespektif Maqashid Syariah
kawasan tanpa rokok adalah upaya untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok yang mengatur tentang kawasan atau ruangan dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Karena banyaknya tempat kawasan tanpa rokok berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2012 Kota Pekalongan, Penulis meneliti di tiga tempat seperti dikawasan pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat kerja. Adapun tiga tempat yang penulis tentukan yakni Puskesmas Jenggot Kota Pekalongan, MAN 1 Pekalongan dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. Bermkasud dengan tujuan untuk menganalisa, mengidentifikasi dan memberikan jawaban implementasi KTR di kota Pekalongan dalam prespektif maqasid syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. pendekatan kualitatif, dengan sudut pandang maqasid syariah. Dimana lokasi penelitian ini berada di kota Pekalongan, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi guna mendapatkan data primer yang berasal dari instansi MAN 1 Pekalongan, Puskesmas Jenggot dan Dinas Kesehatan dan data sekunder berasal dari buku, skripsi, jurnal, Undang-undang. Dengan Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Teknik analisis data kualitatif deskriptif analitis. Hasil penelitian ini Implementasi peraturan daerah kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok dari tiga sampel tempat yang di teliti ada dua yang tidak melaksanakan. Di MAN 1 Pekalongan dan Puskesmas Jenggot belum diimplementasikan. Pada Dinas Kesehatan sudah diimplementasikan namun sejauh kerja sosialisasi-sosialisasi dan monitoring, belum sampai memberikan sanksi pada pelanggarnya. Sehingga perda yang menjaga kawasan tanpa rokok yang bertujuan untuk menfat menjaga kesehatan masyarakat itu belum tercapai. Adapun faktor-faktor yang menghambat implementasi perda ini secara umum adalah kurang maksimalnya peran pemerintah, kurangnya sosialisasi dari tim penegak perda dan prasarana serta belum adanya sanksi bagi yang melanggar. Dalam analisa teori maqasid syariah, Perda Kota Pekalongan tentang kawasan tanpa rokok itu sendiri sesuai dengan nilai maqsid syariah, karena bertujuan mewujudkan kemanfaatan atau kemaslahatan bagi manusia, yaitu menjaga kesehatan yang berkaitan dengan penjagaan jiwa. Jika ditilik dari derajatnya tujuan perda itu ada pada derajat maslahah hajiyah, yaitu maslahah yang sangat diperlukan masyarakat namun jika tidak diadakan tidak akan sampai mengancam keselamatan umat manusia secara langsung. Namun implementasinya, dengan belum dilaksnaakannya perda ini secara efektif dan merata, berarti pemerintah kota pekalongan belum bisa mewujudkan maslahah hajiah bidang kesehatan. Maslahah hajiah adalah maslahah level dua yang cukup penting yang untuk realisaninya. Sosialisasi dan monitoring belum serta merta membawa perubahan perilau masyarakat, sedangkan perda dimaksudnya untuk ditaati hingga tujuan maslahahnya tercapai.
24SK2413017.00 | SK HTN 24.017 MOH i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain