SKRIPSI HTN
Perbandingan Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial di Indonesia Dengan Singapura
Fokus penelitian ini adalah menguraikan Perbandingan Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Di Indonesia Dengan Singapura (Studi Perbandingan Negara Indonesia dan Singapura) Adapun jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan yuridis normatif yaitu terdiri dari penelitian yang dilakukan terhadap azas-azas hukum, sistematika suatu hukum, dan sinkronisasi hukum serta perbandingan hukum. Dalam penelitian ini sendiri akan mengkaji tentang Perbandingan Pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial di Indonesia dengan singapura. Penelitian ini menguraikan Perbandingan Pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial di Indonesia dengan singapura. dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbandingan Perlindungan Terhadap Hak Perempuan Di Indonesia Dan Inggris yaitu Perbandingan Pengawasan Terhadap Hakim Di Indonesia Dengan Singapura yaitu wewenang menafsirkan isi undang-undang dan memberikan sanksi disetiap pelanggaran kepada para hakim yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran terhadap kode etik sedangkan. Singapura adalah negara yang menjadi pusat perhatian karena keunikannya. Singapura terletak di asia tenggara yang dipimpin oleh etnis tionghoa yang memiliki penduduk sebanyak lima juta lebih yang memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam pembagunana bangsa ASEAN. Singapura sebagai negara demokrasi yang pemerintahannya berbentuk republik parlementer yanag mana kepala negaranya dipegang oleh presiden dan kepala pemerintahanya dipegang oleh perdana mentri. Komisaris Yudisial dan Hakim Pengadilan Tinggi ditunjuk oleh Presiden dari calon yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung sebelum merekomendasikan para hakim.dan Akibat Hukum Dari Penerapan Pengawasan Terhadap Hakim Oleh Komisi Yudisial Di Indonesia Dengan Di Singapura yaitu para hakim yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran terhadap kode etik maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Hal tersebut diakibatkan kelemahan aturan – aturan yaitu Komisi Yudisial tidak mempunyai kewenangan untuk langsung memberikan sanksi sendiri terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran terhadap hukum pidana, Singapura menganut sistem hukum common law, dimana keputusan pengadilan yang lebih tinggi merupakan preseden yang mengikat pengadilan yang berstatus sama atau lebih rendah dalam yurisdiksinya, berbeda dengan sistem hukum civil law di benua Eropa.
24SK2413015.00 | SK HTN 24.015 DWI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain