SKRIPSI HTN
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Melalui Parpol (Analisis Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)
Dalam ketentuan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberikan pengetahuan bahwa satu-satunya mekanisme atau jalan supaya menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah melalui usulan partai politik (parpol) atau koalisi (gabungan) partai politik peserta pemilu. Partai politik mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut merupakan hak untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, seperti halnya yang diungkapkan dalam Pasal 6A ayat 2. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan analisis konsep hukum (analytical dan conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Dari problematika yang timbul di dalam Presidential Threshold yang telah dijelaskan sebelumnya, maka faktor yang menjadi sebab inkonstitusional pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu disebabakan oleh politik hukum pejabat pembuat undang-undang atau DPR. Karena pada dasarnya rumusan amandemen UUD 1945, tidak ada ketentuan pasti tentang presidential threshold, sehingga pada saat itu rumusan yang disepakati adalah mendelegasikan kepada lembaga legislatif untuk mengaturnya dalam Undang-Undang. Adanya ambang batas bagi partai politik untuk berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam Pemilihan Umum yan dilaksanakan serentak, menimbulkan implikasi-implikkasi yuridis, yakni Menyalahi UUD 1945 tentang Sistem Presidensil, Bertentangan Dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Inkonsistensi MK dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Ketidakutuhan Memahami Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Menyalahi Hak Warga Negara dalam UUD 1945.
24SK2413009.00 | SK HTN 24.009 MUH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain