SKRIPSI HTN
Disharmonisasi Pengaturan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Analisis Pasal 157 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945)
Penelitian ini membahas tentang Pembentukan Badan Peradilan Khusus yang terdapat dalam pasal 157 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilakada. Fokus penelitian pada Sengketa Pilkada yang harus diselesaikan oleh Badan Peradilan Khusus yang dibentuk sebelum Pilkada serentak. Namun nyatanya sampai saat ini sengketa hasil pemilihan kepala daerah masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, jika melihat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang terdapat pada pasal 24C Undang-undang Dasar 1945 sengketa pilkada yang saat ini diputus oleh mahkamah kosntitusi menimbulkan beberapa dampak, diantaranya terjadinya kekosongan hukum, tertutupnya akses upaya hukum serta bertentangan dengan konstitusi karena dianggap melebihi kewenanganya. Untuk itu pada pemerintah maupun badan pembentuk undang-undang agar segera dibentuk Badan Peradilan Khusus untuk memutus sengketa pilkada, agar mahkamah konstitusi dapat bekerja secara efektif sesuai dengan kewenanangannya.
24SK2413008.00 | SK HTN 24.008 NUR d | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain