SKRIPSI HTN
Implementasi Norma Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Menurut Perspektif Maqashid Syariah
Kebebasan berpendapat dimedia sosial adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu dan dilindungi oleh Undang-undang, namun didalam kebebasanya sendiri dibatasi oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan implementasi batasan-batasan kebebasan berpendapat di media sosial dan untuk menganalisis dan menyimpulkan implementasi norma kebebasan berpendapat di media sosial sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menurut prespektif maqashid syariah. Kegunaan penelitian ini adalah bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi berharga dan sumber referensi untuk perkembangan ilmu pengetahuan hukum. Selain itu, penelitian ini diharapkan juga dapat berkontribusi dalam pemikiran mengenai undang-undang hak asasi manusia dan pembatasannya di media sosial, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan melakukan analisisnya berdasarkan prinsip-prinsip maqashid syariah. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan penelitian hukum Islam dalam konteks maqashid syariah dan perundang-undangan. Adapaun metode pengumpulan data yang digunakan dengan mengumpulkan data yang bersumber dari refrensi hukum yang berupa perundangundangan atau studi penelaahan terhadap karya tulis, baik dari buku-buku, jurnaljurnal serta sumber-sumber yang relevan dari platform media sosial Kemudian melakukan analisis untuk mendapatkan jawaban dari masalah yang dijadikan bahan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah:1.Hal perlindungan mengenai kebebasan berpendapat belum di atur secara tegas dan masih terlalu luas yang memungkinkan terjadinya multitafsir dalam Undang-undang dan perlunya mengedukasi pengguna media sosial mengenai batasan-batasan dalam UU ITE dan memberikan pemahaman tentang dampak hukum dan sosial dari ujaran kebencian, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berkomunikasi daring. 2.Peraturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perspektif Maqashid Syariah telah sesuai dengan syariat Islam yang melarang siapapun untuk mencemooh dan menghasut sesama.
24SK2413003.00 | SK HTN 24.003 MUH i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain