SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Suami dalam Memberikan (Studi Kasus di Pabean Kota Pekalongan)
Hukum Islam dan hukum postif kewajiban suami adalah memberikan nafkah, nafkah yang diberikan sesuai dengan kemampuan suami. Suami harus memiliki kesadaran hukum tentang kewajiban dalam memberikan nafkah tersebut, kesadaran ini harus tertanam di dalam diri suami sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan, sehingga suami tidak akan melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah. Di zaman sekarang banyak suami yang tidak bekerja sehingga tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Suami tidak sadar akan kewajibannya. maka istri yang tidak diberikan nafkah oleh suaminya memilih untuk bekerja banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Suami yang tidak memberikan nafkah tersebut menimbulkan permasalahan bagaimana kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah. Hal inilah yang menjadi permasalah pokok dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah di Pabean Kota Pekalongan? Bagaimana faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah di Pabean Kota Pekalongan? Bagaimana akibat hukum dari rendahnya kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah di Pabean Kota Pekalongan? bagaimana dampak hukum dari rendahnya kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah di Pabean Kota Pekalongan? Tujuan penulisan ini adalah, menemukan kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah di Pabean Kota Pekalonga, menemukan faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah di Pabean Kota Pekalongan dan menemukan dampak hukum dari rendahnya kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah di Pabean Kota Pekalongan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian non doktrinal yaitu yuridis empiris/sosiologi, Pendekatan dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model dari analisis model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini yaitu masih rendahnya kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah dimasyarakat sehingga mengakibatkan dampak yang signifikan, dampak yang ditimbulkan antara lain: tidak terselenggaranya tujuan dari hukum; tidak terpenuhinya nafkah dari suami dalam keluarga, dan terlantarnya anak dan istri. Serta faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum suami dalam memberikan nafkah adalah rasa takut pada sanksi, untuk memenuhi tanggung jawab suami sesuai dengan kewajibannya dan sebagai bentuk kasih sayang suami kepada keluarga.
24SK2411027.00 | SK HKI 24.027 NAJ k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain