SKRIPSI HKI
Studi Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan Antara Indonesia dengan Malaysia
Pencatatan perkawinan adalah kegiatan mencatatkan suatu peristiwa perkawinan ke dalam suatu buku nikah yang dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah yang menjadi suatu syarat administratif yang harus dipenuhi. Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk tertib administrasi perkawinan dan sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada warga negaranya. Indonesia dan Malaysia adalah negara yang memiliki aturan yang mewajibkan pencatatan perkawinan serta memiliki regulasi hukum atas pelanggaran pencatatan perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbandingan aturan pencatatan perkawinan dan menjelaskan perbandingan akibat hukum atas pelanggaran pencatatan perkawinan antara Indonesia dengan Malaysia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari peraturan perundangundangan yang diperoleh melalui teknik dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah menyimpulkan bahwa: Pertama, Indonesia dan Malaysia adalah negara yang menganut prinsip pencatatan perkawinan dan jika dibandingkan hukum pencatatan perkawinan Indonesia dengan Malaysia memiliki persamaan dan perbedaan yang signifikan dalam hal prosedur pencatatan perkawinan. Selain itu, juga memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam aturan pencatatan ini. Kedua, perbandingan akibat hukum atas pelanggaran pencatatan perkawinan antara Indonesia dengan Malaysia juga memiliki persamaan dan perbedaan berupa akibat hukum di bidang perdata diantara akibat nafkah, hak suami dan istri, kedudukan anak, kewarisan dan harta bersama yang manjadi tidak jelas karena tidak mencatatkan perkawinan. Selain akibat hukum berupa hubungan perdata, ada juga akibat hukum berupa sanksi pidana. Dalam hal akibat hukum ini juga ada kelebihan dan kekurangan antara Indonesia dengan Malaysia. Kelebihan dan kekurangan yang ada dalam masing-masing negara dapat dijadikan suatu pertimbangan dalam pembentukan dan penegakan hukum di masa yang akan datang.
24SK2411024.00 | SK HKI 24.024 ANN s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain