SKRIPSI HKI
Implikasi Wakaf di Bawah Tangan terhadap Pengelolaan Aset (Sstudi Kasus di Desa Sukorejo Kecamatan Warurejo Kabupaten Tegal)
Wakaf merupakan lembaga sosial Islam yang erat kaitannya dengan ekonomi masyarakat. Pelaksanaan wakaf yang baik, sesuai prosedur serta dikelola secara produktif dan penuh tanggung jawab tentu akan mencapai tujuan dari wakaf yaitu mensejahterakan masyarakat. Apabila wakaf tidak dilakukan sesuai prosedur serta tidak dikelola secara produktif, maka akan menghambat pencapaian tujuan wakaf. Seperti yang terjadi di Desa Sukareja Kecamatan warureja Kabupaten Tegal, wakaf tersebut wakaf dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh negara sehingga menyebabkan beberapa aset wakaf menjadi tidak produktif. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai faktorfaktor yang mempengaruhi terjadinya wakaf di bawah tangan, implikasi apa yang ditimbulkan, serta akibat hukum dari wakaf di bawah tangan tersebut. Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan atau field research yang mendasarkan data pada masyarakat di lokasi yang penulis teliti. Sumber data primer berupa hasil wawancara dengan informan yang melakukan wakaf di bawah tangan dan pihak yang dianggap tahu mengenai praktik wakaf di bawah tangan di Desa Sukareja Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal dan data sekunder berupa buku ataupun literatur berkaitan dengan wakaf. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan juga observasi, Metode analisis data menggunakan analisis yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan, menganalisis serta menilai praktik wakaf di tempat yang penulis teliti. Hasil analisis yang penulis temukan dalam penelitian ini, yaitu: (1) faktor yang mempengaruhi wakaf di bawah tangan di Desa Sukareja yaitu kesadaran hukum masyarakat yang masih sangat rendah, pencatatan yang dianggap rumit dan memerlukan banyak biaya, serta belum adanya sosialisasi dari pihak atau lembaga yang mengurus wakaf seperti PPAIW atau KUA setempat, (2) akibat hukum yang ditimbulkan dari wakaf di bawah tangan yaitu tanah wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum yang lemah dan tidak adanya kepastian hukum yang kemudian dapat menimbulkan terjadinya sengketa di kemudian hari, (3) implikasi yang ditimbulkan dari wakaf di bawah tangan yaitu peruntukan wakaf yang kurang efektif, beberapa wakaf tidak dikelola, sistem manajemen yang kurang maksimal.
24SK2411021.00 | SK HKI 24.021 BIL i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain