SKRIPSI HKI
Tinjauan SaddZari'ah Terhadap Surat Edaran Kementrian Kesehatan Mengenai Penundaan Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19
Menikah merupakan Ibadah yang dapat menyempurnakan setengah agama, pernikahan adalah ibadah terpanjang dalam hidup, yang mana setiap umat manusia dianjurkan untuk melaksanakannya. Setiap rumah tangga naluriyahnya pasti ingin dikaruniai anak, maka menjadi persoalan ketika Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor: HK.02.02/11/509/2020 Tentang Pelayanan Kesehatan Keluarga di Era Pandemi Covid-19, dimana isi surat edaran tersebut diantaranya menganjurkan semua pasangan usia subur untuk menunda kehamilan. Sehingga pasangan-pasangan usia subur harus menunda terwujudnya sebagian sumber kebahagiaan mereka bahkan ada yang menyebutnya sebagai bagian dari tujuan perkawian itu sendiri, yaitu untuk memiliki keturunan, mereka harus child free sepanjang pandemi. Yang mana menunda kehamilan tersebut bertolakbelakang dengan anjuran Al-Qur‟an yang menyatakan bahwa memelihara, memiliki dan melanjutkan keturunan adalah perbuatan yang baik di mata Allah SWT yang maha pencipta dan maha kasih sayang. Sehingga peneliti perlu mengkaji permasalahan tersebut dengan tinjauan hukum sadd aż-żarī„ah, untuk menjawab pertanyaan terkait: 1. Bagaimana pandangan para ahli kesehatan mengenai bahaya kehamilan pada masa pandemi COVID-19? 2. Bagaimana pandangan hukum Sadd aż-żarī„ah mengenai penundaan kehamilan di masa pandemi COVID-19? Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan, guna meneliti bagaimana bahaya kehamilan selama pandemi covid-19 dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Selain itu metode penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif) menjadi metode pendekatan penelitian ini, dengan cara menelaah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian kesehatan tentang penundaan kehamilan selama masa pandemi COVID-19 dengan tinjauan sadd ażżarī„ah. Hasil penelitian menjukan bahwa berdasarkan klasifikasi pendapat para ahli, kehamilan pada masa pandemi covid-19 berdampak pada bidang kesehatan dan ekonomi, Maka dengan adanya bahaya yang ada perlu adanya sebuah pencegahan berupa penundaan kehamilan. Dengan ini adanya Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/11/509/2020 tentang Pelayaanan Kesehatan di Era Pandemi Covid-19 adalah rasional untuk dikeluarkan. Selain itu sebagaimana klasifikasi sadd ażżarī„ah, dalam artian menunda kehamilan ketika pandemi membawa pada kemashlahatan berupa faktor kesehatan yang bertabiat secara rasional dengan berbagai pertimbangan dan ke hati-hatian sehingga dapat dikatakan hal ini sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa menunda kehamilan sebagaimana terlampir dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/11/509/2020 tentang pelayanan kesehatan keluarga di era pandemi covid-19 diperbolehkan sesuai dengan prinsip hukum Islam sadd aż-żarī„ah.
24SK2411017.00 | SK HKI 24.017 RAH t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain