SKRIPSI HKI
Pembagian Warisan Lebih Banyak Kepada Sebagian Anak Pewaris (Studi di Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan)
Pewarisan merupakan suatu peristiwa hukum yang mengalihkan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Seperti yang diketahui bahwa semua orang pasti akan meninggal dunia, ketika orang yang meninggal dunia itu mempunyai harta warisan dan mempunyai ahli waris maka berlakulah kewarisan seseorang. Hukum kewarisan di negara Indonesia masih bersifat pluralistik (beragam). Setidaknya ada tiga jenis hukum yang masih berlaku dan masih digunakan masyarakat Indonesia, yaitu hukum kewrisan berdasarkan hukum adat, hukum kewarisan BW, dan hukum kewarisan Islam. Masing-masing sistem hukum berlaku bagi subyek hukum yang berbeda. Hukum kewarisan adat berlaku bagi masyarakat pribumi, hukum kewarisan Islam berlaku bagi masyarakat muslim dan hukum kewarisan BW berlaku bagi orang Eropa dan keturunannya, orang Timur asing dan mereka yang menundukan diri pada hukum BW. Namun dalam pembagian hukum waris masyarakat itu tidak selalu konsisten. Di Desa Gejlig sendiri memiliki sistem pembagian waris yang mana salah satu ahli waris mendapatkan bagian lebih banyak dibanding ahli waris lainnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem pembagian harta warisan yang terjadi di Desa Gejlig dan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pembagian harta warisan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosisologi hukum, yaitu mengkaji perilaku masyarakat untuk mengamati bagaimana hukum yang hidup di masyarakat secara langsung dengan metode wawancara. Penelitian pendekatan kualitatif, yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif kualitatif berupa sebuah kata- kata tertulis ataupun lisan dari seseorang dan prilaku yang di amati. Hasil dan kesimpulan dari penelitian penulis yaitu Pembagian Warisan Lebih Banyak Kepada Sebagian Anak Pewaris (Studi di Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan) dimana berbeda dengan sistem pembagian harta warisan baik menurut hukum waris Islam, hukum waris adat maupun hukum waris BW. Dalam pembagian harta warisan salah satu ahli waris mendapatakan bagian lebih banyak atas beberapa pertimbangan seperti : adanya pembedaan status sosial ekonomi ahli waris, imbalan bagi mereka yang telah berperan merawat kedua orang tuanya, budaya yang sudah turun temurun sejak nenek moyang, bakti kepada kedua orang tua yang diwujudkan dengan mematuhi dan menerima semua keputusan kedua orang tua, masyarakat yang kurang memahami mekanisme pembagian harta warisan, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.
24SK2411015.00 | SK HKI 24.015 FIR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain