SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Wakif dalam Akta Ikrar Wakaf di Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal
Wakaf ialah memberikan harta atau pokok benda yang terlepas dari campur tangan pribadi guna menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, ataupun umum. Di Indonesia, wakaf lebih banyak dijumpai berupa tanah wakaf. Maka penting adanya akta ikrar wakaf (AIW) untuk tanah wakaf, tujuanya untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Dalam kehidupan masyarakat pada kenyataannya konflik atau sengketa wakaf masih sering terjadi. Salah satu alasannya yaitu karena wakif hanya melakukan ikrar wakaf secara lisan di hadapan nazir tetapi belum melakukan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesadaran hukum wakif dan masyarakat dalam akta ikrar wakaf di Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. Penelitian ini jenisnya yuridis sosiologis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu proses penelitian hukum yang dilakukan untuk menelusuri perilaku masyarakat terkait dengan norma hukum yang berlaku dalam realitas masyarakat. Artinya, penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif terhadap perilaku masyarakat secara langsung dan cara berhukum masyarakat lokal mengenai praktik akta ikrar wakaf. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik wakaf tanpa AIW masih sering terjadi di masyarakat sehingga mewujudkan pemaknaan bahwa hal tersebut sudah umum, wajar serta sah-sah saja karena bukan suatu pelanggaran. Sehingga walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku akan tetapi sulit untuk dihilangkan karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Adapun hal yang menjadi latar belakang perwakafan tanpa AIW yaitu karena beberapa faktor seperti minimya tingkat pengetahuan masyarakat, faktor biaya, faktor pendidikan, faktor waktu serta kurangnya sosialisasi mengenai undangundang perwakafan. Sehingga menjadi alasan masyarakat Kecamatan Bojong melakukan praktik perwakafan tanpa AIW. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingya pencatatan wakaf masih sangat rendah. Akibat Hukum perwakafan tanpa AIW terhadap perlindungan aset wakaf di Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, perlindungan hukum dan dapat perselisihan dikemudian hari karena perwakafan tidak dilakukan sesuai undang-undang perwakafan sehingga tidak mempunyai bukti otentik aset tanah wakaf
24SK2411012.00 | SK HKI 24.012 ALD k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain