SKRIPSI HKI
Landasan Hukum Bagi Hakim Atas Kasus Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan PA Kajen Nomor 1275/Pdt.G/2015/PA.Kjn)
Poligami dalam perkawinan adalah memiliki lebih dari seorang istri dalam waktu bersamaan. Poligami memiliki berbagai syarat dalam pelaksanaannya, dimana semua syarat tersebut harus dipenuhi. Dalm realitanya banyak penyimpangan yang terjadi akibat syarat dari poligami tersebut. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu izin dari istri terdahulu dan harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 1 Th 1974 tentang Perkawinan. Apabila terdapat penyimpangan ataupun pelanggaran dari adanya syarat poligami, maka dapat diajukan permohonan pembatalan perkawinan atas pernikahan poligami. Permasalahan ini terjadi di dalam perkara Nomor 1275/Pdt.G/2015/PA.Kjn. Permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan oleh Pemohon terhadap pernikahan kedua Termohon I dengan Termohon II dengan alasan tanpa adanya izin dari Pemohon dan memalsukan identitasnya. Oleh sebab itu peneliti segaligus penulis tertarik untuk membahas terkait landasan hukum Hakim dan akibat hukum terhadap perkara ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan akibat manipulasi identitas (Studi Putusan Nomor 1275/Pdt.G/2015/PA.Kjn). penelitian ini dilaksanakan diwilayah Kabupaten Pekalongan dengan memilih instansi yang terkait yaitu Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini merupakan penelitian literer yang berfokus pada putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen Nomor 1275/Pdt.G/2015/PA.Kjn. Dengan menggunakan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode riset kepustakaan, riset dokumentasi dan wawancara bila diperlukan. Lalu dianalisis menggunakan teknik analisis data yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II dengan mempertimbangkan fakta-fakta pada saat persidangan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kedudukan anak akibat perkawinan yang dibatalkan dalam kasus ini tidak berlaku surut, anak yang dilahirkan adalah anak sah. Akibat hukum dalam perkawinan dengan Pemohon yaitu tetap dianggap sebagai sepasang suami istri, sedangkan perkawinan termohon I dan Termohon II dibatalkan demi hukum. Sedangkan akibat hukum dalam harta bersama antara Termohon I dengan Termohon II tidak dibagi kepada pihak Termohon I, sebab Termohon I adalah pihak yang tidak beritikad baik dalam pernikahan yaitu telah memalsukan dokumen pernikahan.
24SK2411011.00 | SK HKI 24.011 NUR l | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain