SKRIPSI HKI
Praktik Pembagian Warisan di Desa Samong Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dalam Perspektif Maqashid Syariah
Praktik pembagian warisan di Desa Samong masih ada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu hukum mengenai peralihan harta yang diakibatkan adanya kematian. Padahal ketentuan hukum waris Islam sudah jelas dicantumkan dalam al-Qur’an. Terdapat tiga corak praktik pembagian warisan di Desa Samong, antara lain pembagian warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam, pembagian warisan dengan hibah, dan pembagian warisan dengan wasiat. Pembagian pada dua corak yang tidak sesuai ketentuan hukum Islam tersebut memiliki faktor-faktor yang menjadi alasan masyarakat Desa Samong dalam pembagian harta warisan. Sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terhadap praktik pembagian warisan oleh masyarakat Desa Samong Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dalam perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian lapangan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan yang telah terjadi dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan empiris. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memahami ajaran Islam dengan memperhatikan kemaslahatan yang terus bertumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Data penelitian ini bersumber dari hasil wawancara langsung terhadap ahli waris yang masih hidup dan hasil observasi peneliti sebagai data primer. Sedangkan data sekunder diambil dari buku-buku, kitab, dokumen, jurnal dan lain-lain. Yang selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini antara lain: (1) berdasarkan temuan peneliti terhadap praktik pembagian warisan yang terjadi di Desa Samong belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam. Terlihat bahwa masyarakat masih mengedepankan asas kekeluargaan dan saling ridha. Sehingga dalam pelaksanaan pembagiannya, tidak ada ketentuan pasti mengenai waktu dan bagian dari masing-masing ahli warisnya; (2) masyarakat masih mengikuti kebiasaan dari orang tua terdahulu yang membagikan harta warisan dengan hibah maupun wasiat; dan (3) dalam perspektif maqashid syariah, pembagian warisan dengan kemashlahatan masyarakat masih bisa dijalankan selama tidak bertentangan dengan hukum syara’. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan di Desa Samong Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang sejalan dengan teori Maqashid Syariah dengan mengedepankan kemaslahatan bersama.
24SK2411009.00 | SK HKI 24.009 SIT p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain