SKRIPSI HKI
Sistem Pembagian Warisan yang Lebih Banyak Untuk Anak Suluing pada Masyarakat Muslim Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan dalam Perspektif Hukum Islam
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum di Indonesia yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak. Kewarisan tejadi apabila seseorang telah meninggal dunia, akibat hukum yang akan ditimbulkan adalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak serta kewajiban seseorang yang telah meniggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang tersebut diatur oleh sebuah hukum. Dalam hal ini hukum kewarisan dijadikan ketentuan yang digunakan untuk mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada ahli waris. Di Desa Ketanggungan sendiri memiliki sistem pembagian waris yang mana anak pertama mendapatkan bagian waris yang lebih banyak dibanding ahli waris lainya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pembagian warisan yang lebih banyak untuk anak sulung di Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan menurut kaidah istihsan dan bagaimana implikasi yang terjadi terhadap ahli warisnya menurut maqashid syariah al-ammah Muhammad Tahir IbnuAsyur. Jenis penelitian ini adalah Empiris, yaitu penelitian yang mengkaji prilaku masyarakat secara langsung dengan metode observasi serta wawancara. Penelitian ini bersifat studi kasus, yaitu dengan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kasus pembagian waris secara adat pada masyarakat muslim, dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam terhadap kondisi di lapangan serta bagaimana hukum Islam meninjau hal tersebut. Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, merupakan suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif kualitatif berupa sebuah kata-kata tertulis ataupun lisan dari seseorang dan prilaku yang di amati. Hasil dan kesimpulan dari penelitian penulis yaitu Sistem Pembagian Warisan yang Lebih Banyak untuk Anak Sulung pada Masyarakat Muslim di Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan dalam Perspektif Hukum Islam dimana berbeda dengan sistem pembagian waris menurut konsep Islam. Dengan menggunakan perbandingan bagian waris, anak pertama mendapatkan lebih banyak dari pada yang lain. Akan tetapi, dalam sistem pembagian waris yang terjadi di Desa Ketanggungan sesuai dengan kaidah istihsan. Merujuk pada istihsan bi al maslahah (menghasilkan kemaslahatan) dan sesuai dengan istihsan bi al dharuriyah (terdapat peristiwa hukum yang madharot). Selanjutnya implikasi yang terjadi antara ahli waris satu dengan yang lain dalam pembagian warisan yang lebih banyak untuk anak sulung sesuai dengan indikator maqashid syariah al-ammah Muhammad Tahir Ibnu Asyur dengan klasifikasi nilai-nilai tujuan umum syariat Islam kemaslahatan, saad-azzariah, dan stabilitas ketahanan sosial.
24SK2411008.00 | SK HKI 24.008 MOH s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain