SKRIPSI HKI
Pemahaman Hukum Masyarakat Kota Pekalongan Terhadap Dispensasi Nikah
Pernikahan anak (di bawah umur) merupakan praktik pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang salah satu atau keduanya berusia masih muda. Dalam negara mengenalnya sebagai Dispensasi Nikah yaitu pernikahan yang dilangsungkan apabila belum mencapai batasan umur tersebut (pria umur 19 tahun dan perempuan umur 19 tahun) maka atas pernikahan tersebut termasuk dalam kategori pernikahan dibawah umur. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tentang batasan usia seorang pria dan seorang wanita dalam melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Oleh karena itu Dispensasi Nikah sebagai kelonggaran pernikahan yang diberikan oleh pemerintah memberikan izin nikah dengan alasan sangat mendesak atau tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 pada pasal 7 ayat (2) untuk melangsungkan pernikahan karena kurangnya umur dari calon pengantin menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang bermaksud untuk menjamin kepentingan calon pengantin. Akan tetapi beberapa masayarakat ada yang mengajukan dengan alasan yang tidak mendesak dan tidak tegas serta bisa di selesasikan selain dengan cara Dispensasi Nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pemahaman hukum masyarakat kota Pekalongan belum sepenuhnya paham terhadap Dispensasi Nikah, dari hasil penelitian kebanyakan masyarakat hanya memahami saja belum sampai ketahap sangat memahami terhadap Dispensasi Nikah, pemahaman mereka yang memahami Dispensasi Nikah hanya sampai pada pengertian saja belum sampai ke tahap seluruhnya hingga alasan tegas untuk mengajukan permohonan Dispensasi Nikah. Dikarenakan pemahaman masyarakat kota Pekalongan dipengaruhi oleh beberapa faktor, Adapun 3 faktor faktor yang mempengaruhi pemahaman hukum masyarakat kota Pekalongan terhadap Dispensasi Nikah diantaranya, faktor pengetahuan, faktor lingkungan dan faktor informasi
24SK2411004.00 | SK HKI 24.004 ASA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain