SKRIPSI HKI
Konflik Norma Pencatatan Kartu Keluarga Akibat Perkawinan Siri dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Perkawinan juga perlu dicatatkan untuk kepentingan ketertiban dan kepastian hukum pihak yang melangsungkan perkawinan. Sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan politik hukum Negara yang bersifat preventif dalam masyarakat, untuk mengkoordinir masyarakatnya demi terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam sistem kehidupan, termasuk dalam masalah perkawinan yang diyakini tidak luput dari berbagai macam konflik. Pada tahun 2019 tepatnya tanggal 31 Desember, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan produk hukum baru yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam Permendagri tersebut mengizinkan pasangan perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan untuk dicatatkan dalam Kartu Keluarga (KK) dengan syarat menyertakan formulir Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraiain belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencantuman status Perkawinan/perceraian dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang tidak mempunyai dokumen Perkawinan berupa akta Perkawinan/kutipan akta perceraian Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, penelitian terdahulu dan media internet. Data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Eksistensi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 disharmonis dengan penjelasan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Perkawinan, bahwa dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 ini mengarahkan penduduk Indonesia yang telah menikah siri untuk membuat surat pernyataan dalam pencatatan kependudukan dan pembuatan Kartu Keluarga yang belum melaksanakan pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat.
24SK2411003.00 | SK HKI 24.003 MUH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain