SKRIPSI HES
Kedudukan Pelaku Usaha dan Konsumen dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Perspektif Maqashid Syariah
Salah satu aspek dalam kehidupan yang terus berkembang di masyakat adalah aspek hukum,hukum memuat sejumlah peraturan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Kelemahan pada sistem ini berbuntut pada banyak hak-hak konsumen atau masyarakat Indonesia yang dilanggar. Kelemahan kelemahan tersebut yang menjadi fokus pembahasan pada penelitian ini, diantaranya adalah pasal 4 dan 5 yang membahas hak dan kewajiban konsumen,pasal 6 dan 7 yang membahas hak dan kewajiban pelaku usaha serta pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam Undang Undang Perlindungan Kosumen Perspekti maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif maqasyid Syariah terhadap hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta perbuatan yang di larang bagi pelaku usaha dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Penelitian yang penulis lakukan ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normative. Ialah suatu metode yang melakukan penelitian terhadap bahan pustaka/sekunder, data yang menjadi objek dari penelitian ini ialah berupa produk hukum yang disahkan oleh legislator.Adapun sifat dari penelitian yang dilakukan ialah deskriptif. Yaitu memaparkan hasil penelitian dengan cara memperoleh gambaran utuh dan sistematik mengenai fakta yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan konsumen dan pelaku usaha sama dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sama sama mendapatkan hak perlindungan hukum, sama sama berkewajiban beritikad baik yang dijelaskan pada pasal 5 huruf (b) pasal 7 huruf (a). Pasal 8 menjelaskan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, pasal 8 ayat 1 barang atau jasa yang tidak boleh diproduksi atau pun dijual. Pasal 8 ayat 2 larangan menjual barang yang rusak,cacat atau bbekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap. Pasal 8 ayat 3 pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Pasal 8 Ayat 4 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Setelah dicermati Pasal-Pasal tersebut mengandung nilai-nilai keislaman diantaranya kejujuran, keadilan, pemenuhan akad, musyawarah, dilarangnya gharar dan penipuan (tadlis). Yang seluruhnya mengarah pada satu tujuan yaitu kemaslahatan. Sehingga UUPK Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8 sesuai dengan Maqashid Syariah.
23SK2312111.00 | SK HES 23.111 KOM k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain